Polda Kalsel amankan dua kapal angkut 30 ton BBM ilegal
Merdeka.com - Anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua unit kapal dengan muatan sekitar 30 ton bahan bakar minyak ilegal di perairan Selat Laut Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kami lakukan dua kali penindakan dalam waktu berbeda terhadap kapal pembawa solar tanpa izin itu," kata Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Gatot Wahyudi, di Banjarmasin seperti dikutip Antara, Rabu (17/10).
Gatot mengatakan kapal pertama yang diamankan pada Jumat (5/10), yakni kapal tanpa nama saat melakukan pengangkutan solar sebanyak 20,20 ton.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kemudian pada Kamis (11/10) kembali ditangkap kapal KM Hidayah Makmur Namira di perairan Selat Laut Batulicin tepatnya di Muara Sei Tanah Merah yang membawa 9,18 ton BBM jenis solar tanpa bisa menunjukkan legalitasnya.
"Dari kasus ini ada dua tersangka RD (41) warga Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dan MS (29) warga Tanah Bumbu. Tersangka dijerat pasal 53 Undang Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara," ujar Gatot.
Selain tindak pidana ilegal BBM, Ditpolairud Polda Kalsel juga mengungkap kasus pencurian batu bara karungan yang kini masih marak terjadi. Saat pelaku diamankan mereka sedang melakukan pencurian batu bara di atas tongkang di perairan Muara Banjar.
"Sebenarnya ada enam pelaku namun saat kelotok mereka yang sedang digiring untuk menuju Mako Ditpolairud bocor dan kandas, empat orang menceburkan diri ke sungai dan kabur, sehingga dua orang saja yang berhasil diamankan dan disita 400 karung berisi batu bara," terangnya.
Sebelumnya, Polda Kalsel juga diamankan 5 tersangka pencuri batu bara karungan di perairan Sungai Barito tepatnya depan doking PT Patria Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala pada (17/9).
"Sebanyak empat orang diamankan saat beraksi di atas tongkang SM 365/TB Bomas Gracia dengan barang bukti 5,2 ton batu bara dan 2 sekop serta satu kelotok. Kemudian 1 pelaku lagi dari barang bukti 500 karung atau 6 ton batu bara. Untuk pelaku yang kabur kami imbau menyerahkan diri, karena jika tertangkap diambil tindakan tegas," kata Gatot.
Gatot mengakui, jajarannya menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, dengan 14 penekanan kepada Ditpolairud.
Penekanan itu di antaranya menjamin dan menjaga keamanan nelayan, kecepatan mendatangi kecelakaan air, peningkatan binmas perairan, termasuk mengungkap kasus ilegal BBM, penyelundupan narkoba hingga tenaga kerja dan sebagainya.
"Jadi selain upaya represif penegakan hukum, kami juga terus meningkatkan binmas perairan yang tak kalah penting dilakukan untuk terus mengedukasi masyarakat pesisir khususnya, agar menjaga wilayah tetap kondusif serta tidak melakukan tindak pidana," kata Gatot pula.
Para tersangka kasus batu bara karungan ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaSelat Malaka jadi salah satu perairan penting yang perdagangan Indonesia dan Malaysia. Jalur ini tidak jarang digunakan praktik ilegal.
Baca Selengkapnya