Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik Berbahaya, Masuk via Tawau-Sebatik
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kosmetik ilegal dari Tawau, Malaysia. Kosmetik tersebut tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan tretinoin yang dilarang beredar oleh BPOM di wilayah Kota Tarakan.
"Pengungkapan di Tarakan pada hari Rabu (12/10) dengan mengamankan kosmetik yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia sebanyak 4.940 pcs," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, dihubungi dari Tarakan dilansir Antara, Kamis (28/10).
Dari hasil lapangan telah ditemukan kosmetik merek Briliant di Pelabuhan SDF Tarakan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapatkan bahwa pengirim kosmetik ke Tarakan atas nama SD.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Kenapa produk skincare terkontaminasi bisa berbahaya? Menggunakan produk skincare yang sudah terkontaminasi bakteri dapat menyebabkan bakteri berpindah ke kulit dan menginfeksi.
-
Kenapa skincare mengandung merkuri berbahaya? Penggunaan produk yang mengandung merkuri dapat menyebabkan berbagai efek negatif, mulai dari iritasi pada kulit hingga keracunan serius.
-
Apa bahaya hidrokuinon pada kulit? Hidrokuinon memiliki potensi menimbulkan reaksi alergi pada kulit, seperti ruam, gatal, kemerahan, bengkak, atau bahkan kulit yang terkelupas. Meskipun Anda tidak memiliki riwayat alergi terhadap bahan ini, sebaiknya hindari penggunaannya untuk mencegah reaksi yang tak terduga. Reaksi alergi yang muncul mungkin baru terasa setelah beberapa kali pemakaian.
Dari hasil keterangan saksi-saksi didapatkan bahwa benar dan diakui kosmetik sebanyak 3.334 pcs milik SD, dan 1.606 pcs kosmetik masih dalam penyelidikan untuk mengungkap siapa pengirim maupun pemiliknya.
"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau, Malaysia dan mengedarkan ke wilayah Tarakan, Nunukan, dan Bulungan," kata Hendy.
Pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan kepada agen-agen pengecer, agar masyarakat di Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut.
Adapun jenis kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merek Briliant Skin, Kojic Acid Soap merek Briliant Skin, Topical Cream merek Briliant Rejuv, Topical Solution (toner) merek Briliant dan kosmetik sunscreen gel cream merek Briliant Skin.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPOM Tarakan menyatakan bahwa produk tersebut tanpa izin edar dari BPOM, sehingga dapat dipersangkakan Pasal 197 juncto 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hendy mengatakan bahwa jalur perdagangan gelap Tawau-Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat di Kaltara dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan produk yang telah sesuai standar BPOM," kata Hendy pula.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaDari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Baca SelengkapnyaMaxie Glow masuk daftar produk skincare berbahaya yang dirilis Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca Selengkapnya