Polda Kalteng Tangkap IRT dan Petani Atas Kepemilikan Sabu
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan seorang petani di Kabupaten Kapuas terkait kepemilikan sabu-sabu dengan total berat 364 gram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo mengatakan, IRT berinisial D (51) ditangkap di Jalan Damang Siman Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan petani berinisial I (40) ditangkap di Jalan Cristopel Mihing Kabupaten Kapuas.
"Dari tangan IRT itu kami anggota berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat 305 gram sabu dan dari Irmanto berhasil menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram," kata Nono dilansir Antara, Rabu (24/3).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Dia menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama yang berhasil dibekuk adalah pria berprofesi sebagai petani itu pada Kamis (18/3) pada pukul 20.30 WIB di kediamannya. Sedangkan Darmawati dibekuk di kediamannya pada Jumat (19/3) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada perlawanan.
"Keduanya saat ditangkap oleh anggota kita, sama sekali tidak ada melakukan perlawanan. Itu karena mereka tahu perbuatannya salah, makanya mereka kooperatif saat diamankan beserta barang buktinya," katanya.
Nono menegaskan, D merupakan pemain lama yang mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan sebelum ditangkap, beberapa bulan lalu D juga menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ME kurang lebih dua ons.
"Hingga pada pengiriman yang kedua, anggota kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya yakni 305 gram," ucapnya.
Sementara itu sabu-sabu milik I yang sudah siap edar, biasanya dijual kepada penambang emas yang berada di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
"Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada para pemakai, baik di Kotim maupun Kapuas," ungkap Nono.
Di lokasi yang sama dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro menambahkan, kedua orang pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Perkara tersebut juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup," demikian Eko Saputro.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBripda RD sedang melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam.
Baca Selengkapnya