Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Lampung Panggil Sejumlah Saksi Terkait Temuan Limbah Medis di TPA Bakung

Polda Lampung Panggil Sejumlah Saksi Terkait Temuan Limbah Medis di TPA Bakung Sterilisasi sampah medis di Puskesmas Pamulang. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Polda Lampung masih melakukan penyelidikan atas penemuan limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.

"Selain itu, Polda Lampung akan memanggil sejumlah saksi terkait temuan limbah berbahaya tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung dilansir Antara, Rabu (17/2).

Ia menyebutkan, berdasarkan penyelidikan Polda Lampung terdapat temuan sejumlah barang bukti, berupa botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus, masker, baju hazmat, sarung tangan, kantung plastik kuning, alat pelindung diri (APD), hingga ditemukan nota nama salah satu rumah sakit.

Menurutnya, berdasarkan hasil temuan alat bukti tersebut, Polda Lampung akan meminta keterangan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Nantinya ada UPT pemrosesan akhir dalam mekanisme pembuangannya, instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak rumah sakit akan dipanggil.

Pandra menjelaskan limbah medis yang ditemukan itu diangkut dengan menggunakan truk pengangkut sampah Kota Bandarlampung. Kemudian dari informasi yang berhasil dihimpun Tim Ditres Krimsus, pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung lama.

Hal tersebut, menurutnya lagi, mengingat banyak limbah medis yang selama ini sudah dikumpulkan dan dijual oleh para pemulung kepada pihak pengepul.

"Selanjutnya, kami juga akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini kami bergerak cepat, nantinya akan dijabarkan dalam proses penyelidikan. Proses pemanggilannya akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Zahwani Pandra pula.

Selain itu, Polda Lampung juga akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait sampah tersebut B3 atau B2, saat ini masih dalam tahap penyelidikan semua informasi di lapangan akan dikumpulkan. Penyelidikan yang dilakukan sesuai fakta-fakta awal yang ditemukan di TPA Bakung.

Polda Lampung juga memberikan beberapa pasal terkait temuan limbah medis di TPA Bakung, seperti Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal itu hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar," katanya pula.

Kemudian ada juga Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Pindahkan Barang Bukti Cairan Narkoba dari Canggu Bali ke Semarang, Ini Alasannya
Polisi Pindahkan Barang Bukti Cairan Narkoba dari Canggu Bali ke Semarang, Ini Alasannya

Pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Temukan Bahan Kimia, Alat Pembuat Bahan Peledak dan Casing Bom di Kontrakan Terduga Teroris di Kota Batu
Densus 88 Temukan Bahan Kimia, Alat Pembuat Bahan Peledak dan Casing Bom di Kontrakan Terduga Teroris di Kota Batu

Ketiga jenis barang tersebut merupakan hasil pengeledahan di rumah kontrakan terduga teroris di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu

Apotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.

Baca Selengkapnya
47 Orang Datangi RSJ Diduga Gara-Gara Mabuk Kecubung, Ini Reaksi Polda Kalsel
47 Orang Datangi RSJ Diduga Gara-Gara Mabuk Kecubung, Ini Reaksi Polda Kalsel

Selain mendalami marak mabuk kecubung, polisi juga mengusut peredaran pil putih yang juga diduga menyebabkan mabuk usai dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Bersih-bersih Pasar Tanah Abang Blok G, Polisi Pastikan Tak Temukan Zat Mengandung Narkoba
Bersih-bersih Pasar Tanah Abang Blok G, Polisi Pastikan Tak Temukan Zat Mengandung Narkoba

Bahu membahu membersihkan Pasar Tanah Abang Blok G

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Peti Kemas Berisi Mayat Wanita Dikirim dari Surabaya, Lima Saksi Diperiksa Polisi
Peti Kemas Berisi Mayat Wanita Dikirim dari Surabaya, Lima Saksi Diperiksa Polisi

Berdasarkan manifest, peti kemas tersebut sebelumnya berasal dari Surabaya

Baca Selengkapnya