Polda Lampung Panggil Sejumlah Saksi Terkait Temuan Limbah Medis di TPA Bakung
Merdeka.com - Polda Lampung masih melakukan penyelidikan atas penemuan limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.
"Selain itu, Polda Lampung akan memanggil sejumlah saksi terkait temuan limbah berbahaya tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung dilansir Antara, Rabu (17/2).
Ia menyebutkan, berdasarkan penyelidikan Polda Lampung terdapat temuan sejumlah barang bukti, berupa botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus, masker, baju hazmat, sarung tangan, kantung plastik kuning, alat pelindung diri (APD), hingga ditemukan nota nama salah satu rumah sakit.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
-
Apa yang ditemukan? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan alat bukti tersebut, Polda Lampung akan meminta keterangan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Nantinya ada UPT pemrosesan akhir dalam mekanisme pembuangannya, instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak rumah sakit akan dipanggil.
Pandra menjelaskan limbah medis yang ditemukan itu diangkut dengan menggunakan truk pengangkut sampah Kota Bandarlampung. Kemudian dari informasi yang berhasil dihimpun Tim Ditres Krimsus, pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung lama.
Hal tersebut, menurutnya lagi, mengingat banyak limbah medis yang selama ini sudah dikumpulkan dan dijual oleh para pemulung kepada pihak pengepul.
"Selanjutnya, kami juga akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini kami bergerak cepat, nantinya akan dijabarkan dalam proses penyelidikan. Proses pemanggilannya akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Zahwani Pandra pula.
Selain itu, Polda Lampung juga akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait sampah tersebut B3 atau B2, saat ini masih dalam tahap penyelidikan semua informasi di lapangan akan dikumpulkan. Penyelidikan yang dilakukan sesuai fakta-fakta awal yang ditemukan di TPA Bakung.
Polda Lampung juga memberikan beberapa pasal terkait temuan limbah medis di TPA Bakung, seperti Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal itu hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar," katanya pula.
Kemudian ada juga Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaKetiga jenis barang tersebut merupakan hasil pengeledahan di rumah kontrakan terduga teroris di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami marak mabuk kecubung, polisi juga mengusut peredaran pil putih yang juga diduga menyebabkan mabuk usai dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaBahu membahu membersihkan Pasar Tanah Abang Blok G
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaBerdasarkan manifest, peti kemas tersebut sebelumnya berasal dari Surabaya
Baca Selengkapnya