Polda Maluku sita 13 ton bahan berbahaya dan beracun asal Surabaya
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap pengiriman 13 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, yang baru diturunkan dari kapal milik PT Pelni.
"Pada Kamis (6/9) Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkap pasokan B3 sebanyak 13 ton yang didatangkan dari Surabaya (Jatim)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (7/9). Dikutip dari Antara.
B3 yang disita polisi tersebut terdiri dari sianida 80 kaleng masing-masing ukuran 50 kg, karbon 196 karung berukuran 50 kg dan empat karung boraks berukuran 25 kg, sehingga total 13.009 kg atau sekitar 13 ton bahan kimia berbahaya.
-
Dimana ditemukannya limbah nuklir di laut? Cesium dan plutonium radioaktif, bahkan telah ditemukan pada anjing laut dan lumba-lumba di Laut Irlandia.
-
Apa yang terjadi di Pelabuhan Merak? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Apa yang ditemukan di bangkai kapal? Pada masa itu mereka menemukan kerajinan tangan yang berasal dari Zaman Kuno dan Romawi, hingga perahu kayu dan logam yang tenggelam sekitar Perang Dunia II.
-
Dimana racun ikan buntal berada? Racun mematikan ini dapat ditemukan di kulit, duri, dan organ dalam ikan buntal.
-
Di mana Pelabuhan Belawan berada? Pada tahun 1915, Labuhan Deli harus dipindahkan menuju Belawan yang letaknya berada tepat di tepi Sungai Belawan.
Menurut dia, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat ke pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tanggal 23 Agustus 2018.
Kemudian atas perintah Dirkrimsus Kombes Pol Firman Nainggolan, polisi melakukan penyelidikan dan tanggal 6 September 2018 sekitar pukul 14.30 WIT berhasil menemukan sianida, karbon serta boraks di Pelabuhan Namlea.
"Ini merupakan bahan kimia berbahaya yang ditempatkan dalam sebuah peti kemas dan dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, dengan menggunakan KM Dorolonda yang singgah di sana," ujarnya.
Polisi juga sudah menyita dengan memasang garis polisi pada peti kemas tersebut, kemudian ada enam orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Mereka yang dimintai keterangan ini di antaranya petugas PT Pelni, syahbandar, seorang warga yang bekerja di pihak swasta, termasuk anggota kepolisian yang bertugas di kompleks pelabuhan tersebut.
Barang-barang berbahaya ini sementara diamankan dan polisi melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tentang kepemilikan barang berbahaya tersebut, sudah dikantongi anggota di lapangan dan akan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Ohoirat.
Terhadap temuan ini, untuk sementara polisi beranggapan telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 2008 tentang Bahan Kimia Berbahaya, khususnya pasal 23 juncto pasal 1 ayat (3, 4, dan pasal 5) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kita juga menduga perbuatan ini melanggar pasal 106 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.
Polisi juga melakukan penyelidikan lebih intensif, dan yang jelas sudah ada nama-nama yang mengarah baik itu yang memesan maupun menerima barang.
Berdasarkan manifes disebut barang campuran, memang di dalam peti kemas yang dibongkar polisi ada barang sesuai manifes tetapi ditemukan juga bahan kimia.
"Kalau soal baru atau sudah lama dilakukan aktivitas pasokan B3, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah baru atau sudah sering dilakukan, dan sampai sekarang anggota masih berada di Namlea," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya