Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Maluku Utara Pastikan Perlindungan Korban Pemerkosaan Polisi di Polsek

Polda Maluku Utara Pastikan Perlindungan Korban Pemerkosaan Polisi di Polsek Ilustrasi korban pemerkosaan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan memastikan perlindungan dan proses rehabilitasi remaja 16 tahun yang menjadi korban perkosaan oknum polisi. Dia menegaskan bahwa saat ini perkara ditangani oleh Ditreskrimum unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku Utara. Yang kerap menangani kasus serupa.

"Perkaranya ditangani penyidik kami di unit PPA. yang mana unit PPA ini sudah terbiasa dalam melakukan penanganan terhadap perempuan dan anak," kata dia, saat dihubungi Merdeka.com.

Kondisi korban yang masih di bawah umur, tegas dia, tentu menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Aspek perlindungan korban pasti diutamakan.

Orang lain juga bertanya?

"Yang berurusan ini adalah anak di bawah umur tentu akan dilakukan secara profesional dengan melibatkan perlindungan daripada si anak," jelas dia.

Selain dari polisi, korban juga mendapatkan perlindungan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Doana. "Korban juga memilih perlindungan dari salah satu LSM yang ada di Maluku Utara terkait dengan masalah itu," tandas dia.

Sebelumnya, Polri memecat anggotanya yang memperkosa remaja berusia 16 tahun. Anggota polisi yang melancarkan aksinya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu, bernama Nikwal Idwar.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).

Sambo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar dia. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar

Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban

Pembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi di Maluku Utara Aniaya Remaja hingga Giginya Copot
Kronologi Polisi di Maluku Utara Aniaya Remaja hingga Giginya Copot

Polda Maluku berjanji memproses baik hukum maupun etik pada Briptu FH.

Baca Selengkapnya