Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Malut Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Viral Tabrak Polantas

Polda Malut Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Viral Tabrak Polantas Anggota DPRD Malut tabrak Polantas. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dit Reskrimum Polda Maluku Utara kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI dengan mengajukan sebanyak 29 pertanyaan, pasca ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap personel polisi lalu lintas.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan, bahwa setelah ditetapkan tersangka, WZI hari ini Kamis (5/7) pagi tadi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang bertempat di Kantor Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam.

"Sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka," kata Adip dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).

Selain memeriksa WZI, Adip juga menyampaikan bahwa penyidik juga memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi termaksud saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli Pidana dan Forensik," sebutnya.

Sedangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap WZI, lanjut Adip, dirinya telah mengakui kesalahan atas apa yang diperbuatnya karena khilaf pada saat kejadian tersebut.

"WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Mobil Vellfire dengan Nomor Polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," katanya.

"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas Tahap 1 Ke Jaksa penuntut umum, atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara," tambahnya.

Sebelumnya, Hasil gelar perkara dilakukan polisi itu menetapkan WZI sebagai tersangka tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021 /Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Senin (2/8).

Menurut dia, tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.

Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut, personel Itwasda Polda Malut, dan personel Bidkum Polda Malut.

Menurut dia, kasus terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 8 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sehingga dengan adanya penetapan tersangka tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate, saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu (8/5) petang.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa HP merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu. Polisi menerapkan Pasal 212 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.

Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali ke pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor registrasi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro, sehingga kendaraan lain terhambat.

Kemudian, polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.

Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di area tersebut, sehingga polisi itu kembali meminta sopir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota polantas itu. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolres Cimahi Minta Maaf soal Perilaku Aipda DS
Kapolres Cimahi Minta Maaf soal Perilaku Aipda DS

Terhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kopral TNI AL Hajar Sopir Gran Max Pikap di Jalan, Korban Minta Maaf Video Pemukulan Viral
VIDEO: Kopral TNI AL Hajar Sopir Gran Max Pikap di Jalan, Korban Minta Maaf Video Pemukulan Viral

Pemukulan dilakukan seorang anggota TNI AL terhadap sopir mobil pikap berakhir damai

Baca Selengkapnya
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf

Dalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
Lettu GDW Diklaim Punya Gangguan Psikologis, Obat Dikonsumsi Sebelum Kecelakaan di Tol MBZ Diperiksa
Lettu GDW Diklaim Punya Gangguan Psikologis, Obat Dikonsumsi Sebelum Kecelakaan di Tol MBZ Diperiksa

TNI AD menyebut bahwa dari rekaman medis Lettu GDW, memiliki riwayat gangguan psikologis.

Baca Selengkapnya
Tiga Polantas Ketahuan Pungli di Tol Halim, Begini Kronologinya
Tiga Polantas Ketahuan Pungli di Tol Halim, Begini Kronologinya

Dari video yang beredar terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD PAN Soppeng Ditahan Polisi usai Serempet Pemotor Hingga Meninggal
Ketua DPD PAN Soppeng Ditahan Polisi usai Serempet Pemotor Hingga Meninggal

kecelakaan yang melibatkan Ketua DPD PAN Soppeng sebenarnya terjadi sejak 21 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Hasil Pemeriksaan, Aipda P Baru Pertama Kali Lakukan Pungli di Samsat Bekasi
Hasil Pemeriksaan, Aipda P Baru Pertama Kali Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban.

Baca Selengkapnya