Polda Metro akan paparkan penyidikan kasus Rizieq di Kejaksaan besok
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan memaparkan penyidikan kasus dugaan chat pornografi yang dilakukan oleh Rizieq Syihab di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (7/6) besok. Mereka akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dengan tersangka Ketua FPI itu yang masih berada di Arab Saudi.
"Paparan kasusnya saja. Kita memaparkan saja posisi kasus tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan usai cek jalur mudik di Tambun, Jawa Barat, Selasa (6/6).
Dia mengatakan, pemaparan di Kejagung ini penting dilakukan untuk membuktikan kasus tersebut bukan sebuah rekayasa. "Supaya yakin tidak ada tendensius, tidak ada rekayasa dan fakta apa adanya," tuturnya.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Dimana Rizma sekarang? Diduga, Rizma kini melanjutkan kariernya di Jakarta semenjak dirinya menikah dengan seorang pria yang tidak diketahui namanya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Dia mengakui penyidikan kasus tersebut terkendala karena posisi Rizieq saat ini belum juga kembali ke Indonesia. Dengan begitu, Polisi tidak bisa memeriksa yang bersangkutan dalam kaitan statusnya sebagai tersangka.
Iriawan menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sendiri sudah mengumpulkan alat bukti lain, di antaranya keterangan saksi dan saksi ahli. "Kita sulit menangani kasus ini, tersangka masih di luar negeri, sementara saksinya banyak, saksi ahli mencapai 13 profesor-profesor itu saja," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya