Polda Metro amankan 34 mobil bermasalah hasil sindikat penipuan jual beli
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro mengamankan 34 unit mobil bermasalah, di mana dua diantaranya menggunakan STNK palsu. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menjelaskan kasus ini bermula saat tim gabungan Subdit 6 Ranmor dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi gabungan dan mendapatkan beberapa kendaraan menggunakan pelat nomor palsu.
"Ternyata mobil mobil ini jaminan fidusia yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan leasing," ucap Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Modusnya, pelaku menawarkan kepada calon pembeli kendaraan dengan harga sesuai harga pasar. Namun pelaku menawarkan setengah harga dengan alasan akan diberikan STNK dan akan diberikan BPKB kendaraan setelah ada pelunasan pembayaran.
"Di sinilah rata rata tergiur dengan harga yang murah namun hanya mendapat STNK saja. Setelah pembayaran pelaku sudah tidak dapat dihubungi," ucap Ade.
Di tempat yang sama, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka. Sebab, pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan STNK palsu tersebut adalah korban penipuan dari sindikat mobil bermasalah.
"Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan sampai ditemukan tersangka yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan STNK palsu tersebut. Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun," terang Antonius.
Polisi mengimbau, bagi masyarakat melakukan transaksi jual beli kendaraan agar meninjau dengan seksama kelengkapan surat kendaraan. Jika calon penjual mengaku BPKB tidak ada dengan alasan digadaikan ataupun itu, segera batalkan transaksi.
Antonius menambahkan, bila ada penjual mengatakan bahwa BPKB mobil masih di perusahaan pembiayaan (finance), segera batalkan transaksi. Sebab, baik penjual maupun pembeli akan melanggar UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Jangan ragu mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut. Apabila masyarakat mengetahui ada transaksi jual beli kendaraan yang tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat," imbuh Antonius.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaBerikut adalah cara aman membeli mobil bekas taksi agar terhindar dari penipuan, dilansir dari berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca Selengkapnya