Polda Metro bantah kasus penyiraman Novel dilimpahkan ke Polres Jakut
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Alfinta membantah kasus penyidikan penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Menurut dia, pengusutan kasus teror Novel tetap dilakukan Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Polres Jakut dan Bareskrim Polri.
"Kasus Novel tidak ada pelimpahan, tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya yang dibentuk, proses pemanggilan yang dilakukan Polres maupun Polda merupakan kerja tim gabungan," kata Nico saat dikonfirmasi, Jumat (27/4).
Namun, pihak Polres Jakarta Utara, belum juga mengeluarkan pernyataan terkait kabar pelimpahan kasus Novel. Apalagi terkait perkembangan kasus.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Reza Arif dan Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono belum membalas pesan elektronik. Sementara itu Kasat Reskrim AKBP Febri menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan ibadah umroh.
"Saya lagi di Madinah, masih ibadah," kata Febri lewat pesan singkat, Jakarta Utara.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa mengatakan, penyidik Polres Jakarta Utara pernah mengagendakan pemanggilan terhadap kliennya, Senin (16/4) kemarin. Namun, Novel tidak bisa memenuhi panggilan, karena tengah menjalani perawatan medis ke Singapura.
"Tidak jelas apakah kasus dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Tapi memang terakhir ada pemanggilan dari Polres kepada NB. Sebelumnya Polda Metro Jaya yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Alghifari.
Dia berharap agar penyidik tak digantikan. Hal ini guna mempercepatnya pengungkapan kasus itu.
"Soal penyidik yang memeriksa jangan sampai orang yang baru lagi, yang baru pelajari kasusnya dan ahistoris dengan perkembangan yang sudah ada," tandasnya.
Reporter: Mochammad Harunsyah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca Selengkapnya