Polda Metro Bekuk 7 Penjual Obat Ilegal, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Merdeka.com - Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh penjual obat ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh orang tersebut yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Ketujuhnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Ada yang ditangkep di Bekasi Kota, Jakarta Timur, Tangerang dan Jakarta Barat. Kebanyakan lokasinya itu di toko kosmetik dan ada juga di toko obat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Apa saja jenis obat yang sering disalahgunakan? Berikut beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan beserta potensi bahayanya. 1. Tramadol 2. Triheksilfenidil 3. Amitriptilin 4. Klorpromazin 5. Haloperidol 6. Dekstrometorfan 7. Amfetamin 8. Antidepresan 9. Opioid 10. Benzodiazepin
-
Mengapa pengedar Pil Koplo menjual ke semua kalangan? Tak memandang pelajar maupun orang dewasa, mereka menjual pil koplo kepada semua kalangan.
-
Obat apa yang bisa bahaya buat anak? Sejumlah obat-obatan bisa jadi sangat berbahaya bahkan mungkin mematikan ketika dikonsumsi oleh anak atau bayi.
-
Kenapa penyalahgunaan narkoba jadi ancaman besar buat remaja? Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Para pelaku mengedarkan obat-obatan tidak mengantongi izin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Sebab, obat-obatan yang dijual termasuk wajib sesuai resep dokter.
"Obat-obatan yang dijual merk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidly, Alprazolam dan Double LL. Tersangka menjual obat-obatan itu tanpa resep dokter dan tersangka tak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker," jelasnya.
Obat ini kebanyakan dikonsumsi oleh kalangan remaja dan kalangan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Mereka mengonsumsi itu sebelum melakukan aksi tawuran biasanya. Karena supaya tak berasa saat terkena benda atau senjata tajam," ujarnya.
Para tersangka ini menjual obat-obatan terhadap para konsumen dengan harga mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per paket dengan plastik klip kecil.
"Dari sales 1 butirnya ini satu begini isi 5 itu antara Rp 10.000 sampai Rp 25.000 dengan isi 3-5 butir, seperti ini dijualnya ya per paket," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPOM DKI Zulfikar menerangkan bahwa obat-obat tersebut berfungsi sebagai obat penenang dan bukan obat-obatan terlarang. Namun, obat itu dapat diedarkan atau dijual jika adanya resep secara resmi dari dokter.
"Dosisnya peningkatan dosis 5 sampai 10 kali itulah menimbulkan efek halusinasi tadi. Kalau pada dosis terapi dia tidak ada masalah itulah pengobatannya," terangnya.
"Mungkin ya dampaknya kalau dipergunakannya jadi obat penenang kan ini lama-lama kecanduan juga bisa berbahaya. Tapi kalau pada dosis terapi untuk orang anti Parkinson tremor biasanya dipergunakan pada kasus kizuvreniya di rumah sakit jiwa, kalau kasarnya begitulah," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Rai No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dipidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Barang bukti yang kita sita jumlah obat 13.003 butir, Tramadol (tablet putih) 7.797 butir, Hexymer (tablet kuning) 4.116 butir, Alprazolam 20 butir, Trihexyphenidyl (Double Y) 440 butir, Double LL 630 butir dan uang hasil penjualan sinilai Rp 5.672.000," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaObat ini memiliki sejumlah dampak negatif jika dikonsumsi anak-anak.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut setelah kepolisian melakukan tes urine terhadap puluhan remaja yang diamankan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan tawuran di Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka mengedarkan obat terlarang sejak 13 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaKini lima pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek pasar minggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya