Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Bekuk 7 Penjual Obat Ilegal, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Polda Metro Bekuk 7 Penjual Obat Ilegal, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui Penjual obat ilegal ditangkap Polda Metro. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh penjual obat ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh orang tersebut yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Ketujuhnya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Ada yang ditangkep di Bekasi Kota, Jakarta Timur, Tangerang dan Jakarta Barat. Kebanyakan lokasinya itu di toko kosmetik dan ada juga di toko obat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Para pelaku mengedarkan obat-obatan tidak mengantongi izin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Sebab, obat-obatan yang dijual termasuk wajib sesuai resep dokter.

"Obat-obatan yang dijual merk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidly, Alprazolam dan Double LL. Tersangka menjual obat-obatan itu tanpa resep dokter dan tersangka tak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker," jelasnya.

Obat ini kebanyakan dikonsumsi oleh kalangan remaja dan kalangan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Mereka mengonsumsi itu sebelum melakukan aksi tawuran biasanya. Karena supaya tak berasa saat terkena benda atau senjata tajam," ujarnya.

Para tersangka ini menjual obat-obatan terhadap para konsumen dengan harga mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per paket dengan plastik klip kecil.

"Dari sales 1 butirnya ini satu begini isi 5 itu antara Rp 10.000 sampai Rp 25.000 dengan isi 3-5 butir, seperti ini dijualnya ya per paket," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPOM DKI Zulfikar menerangkan bahwa obat-obat tersebut berfungsi sebagai obat penenang dan bukan obat-obatan terlarang. Namun, obat itu dapat diedarkan atau dijual jika adanya resep secara resmi dari dokter.

"Dosisnya peningkatan dosis 5 sampai 10 kali itulah menimbulkan efek halusinasi tadi. Kalau pada dosis terapi dia tidak ada masalah itulah pengobatannya," terangnya.

"Mungkin ya dampaknya kalau dipergunakannya jadi obat penenang kan ini lama-lama kecanduan juga bisa berbahaya. Tapi kalau pada dosis terapi untuk orang anti Parkinson tremor biasanya dipergunakan pada kasus kizuvreniya di rumah sakit jiwa, kalau kasarnya begitulah," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Rai No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dipidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Barang bukti yang kita sita jumlah obat 13.003 butir, Tramadol (tablet putih) 7.797 butir, Hexymer (tablet kuning) 4.116 butir, Alprazolam 20 butir, Trihexyphenidyl (Double Y) 440 butir, Double LL 630 butir dan uang hasil penjualan sinilai Rp 5.672.000," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Miris, Begini Kronologi 5 Pelajar SD di Cianjur Konsumsi Obat Terlarang
Miris, Begini Kronologi 5 Pelajar SD di Cianjur Konsumsi Obat Terlarang

Obat ini memiliki sejumlah dampak negatif jika dikonsumsi anak-anak.

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
Terkait 7 Mayat di Kali Bekasi, 22 Remaja Diamankan Hendak Tawuran dan 1 Positif Narkoba
Terkait 7 Mayat di Kali Bekasi, 22 Remaja Diamankan Hendak Tawuran dan 1 Positif Narkoba

Temuan tersebut setelah kepolisian melakukan tes urine terhadap puluhan remaja yang diamankan itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Tes Urine 1 dari 22 Terduga Pelaku Tawuran di Bekasi Positif Konsumsi Obat Terlarang
Tes Urine 1 dari 22 Terduga Pelaku Tawuran di Bekasi Positif Konsumsi Obat Terlarang

Polisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan tawuran di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Dilarang BPOM, Pengedar Obat Perangsang 'Poppers' impor barang dari China dan Dijual di Medsos
Dilarang BPOM, Pengedar Obat Perangsang 'Poppers' impor barang dari China dan Dijual di Medsos

Tiga tersangka mengedarkan obat terlarang sejak 13 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya
Janjian Tawuran Lewat Instagram, 5 Remaja Bawa Senjata Diciduk
Janjian Tawuran Lewat Instagram, 5 Remaja Bawa Senjata Diciduk

Kini lima pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek pasar minggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya