Polda Metro belum terima permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz
Merdeka.com - Pihak Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Anak mantan Wapres Hamzah Haz ini dijerat kasus penganiayaan yang menimpa pembantu rumah tangganya, Toipah.
Namun, hingga saat ini penyidik mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan itu.
"Saya belum baca permohonan dari keluarganya, belum ada. Belum lihat sama sekali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).
-
Kenapa wanita itu baru tahu sekarang? Dia baru menyadari kejadian tersebut tahun lalu ketika hasil pemeriksaan sinar-X di rumah sakit pemerintah menunjukkan adanya jarum yang terjebak di vaginanya.
-
Apa yang harus dilakukan orangtua jika tidak tahu jawaban pertanyaan anak? Ketika anak-anak bertanya tentang sesuatu yang kita tidak tahu, jangan takut untuk mengakui bahwa kita tidak memiliki jawaban yang pasti.
-
Kenapa penting jujur saat tidak tahu jawaban pertanyaan anak? Ini adalah kesempatan bagus untuk mengajarkan kepada mereka bahwa tidak semua pertanyaan memiliki jawaban yang mudah ditemukan.
-
Kenapa anak itu trauma? Tak hanya luka bakar yang tak kunjung sembuh, kini korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya “Aku kan biasanya buka jendela kalau pagi-pagi. Terus dia takut, 'jangan dibuka, aku takut kalau dibakar. Itu ada orangnya.' Jadi dia kayak trauma gitu“
-
Kenapa Azizah malu? Azizah terlihat agak malu, diperlakukan sebagai figur terkenal yang berkunjung ke Udinus.
-
Apa kata-kata anak yang disia-siakan orang tua? 'Hujan tak pernah tau untuk apa ia jatuh. Tapi air mata selalu tau untuk siapa ia jatuh.'
Untuk itu, Krishna enggan berkomentar mengenai penangguhan yang juga diungkapkan kuasa hukum tersangka melibatkan Hamzah Haz sebagai penjamin. Seperti diketahui Hamzah Haz sempat menjenguk sang anak dan mengungkapkan siap menjadi jaminan dalam penangguhan Ivan Haz tersebut.
"Intinya saya nggak tau, kalau saya belum lihat belum baca berarti kan belum terima," ucapnya.
Lanjutnya, jika memang pihak Ivan Haz melayangkan penangguhan penahanan, tentunya harus sesuai peraturan yang ada atau prosedur yang ada yaitu diajukan oleh beberapa pihak antara lain oleh keluarganya, pengacaranya, atau yang bersangkutan.
"Prosedurnya nanti dari situ mereka memberikan jaminan apakah jaminan keluarga atau jaminan uang yang diserahkan nanti kepada panitera di pengadilan, nanti dari situ akan dipertimbangkan oleh penyidik, alasan subyektifnya dan obyektifnya," ucapnya.
"Jadi penangguhan penahanan itu biasa dilakukan merupakan hak dari permohonannya, hak dari semua pihak yang ditahan. Kalau sakit pembantaran, namun untuk persetujuannya apakah ditangguhkan atau tidak nanti dipertimbangkan oleh penyidik. Karena saya belum lihat, saya belum tahu," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya