Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro belum terima permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz

Polda Metro belum terima permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz Krishna Murti. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Anak mantan Wapres Hamzah Haz ini dijerat kasus penganiayaan yang menimpa pembantu rumah tangganya, Toipah.

Namun, hingga saat ini penyidik mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan itu.

"Saya belum baca permohonan dari keluarganya, belum ada. Belum lihat sama sekali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).

Untuk itu, Krishna enggan berkomentar mengenai penangguhan yang juga diungkapkan kuasa hukum tersangka melibatkan Hamzah Haz sebagai penjamin. Seperti diketahui Hamzah Haz sempat menjenguk sang anak dan mengungkapkan siap menjadi jaminan dalam penangguhan Ivan Haz tersebut.

"Intinya saya nggak tau, kalau saya belum lihat belum baca berarti kan belum terima," ucapnya.

Lanjutnya, jika memang pihak Ivan Haz melayangkan penangguhan penahanan, tentunya harus sesuai peraturan yang ada atau prosedur yang ada yaitu diajukan oleh beberapa pihak antara lain oleh keluarganya, pengacaranya, atau yang bersangkutan.

"Prosedurnya nanti dari situ mereka memberikan jaminan apakah jaminan keluarga atau jaminan uang yang diserahkan nanti kepada panitera di pengadilan, nanti dari situ akan dipertimbangkan oleh penyidik, alasan subyektifnya dan obyektifnya," ucapnya.

"Jadi penangguhan penahanan itu biasa dilakukan merupakan hak dari permohonannya, hak dari semua pihak yang ditahan. Kalau sakit pembantaran, namun untuk persetujuannya apakah ditangguhkan atau tidak nanti dipertimbangkan oleh penyidik. Karena saya belum lihat, saya belum tahu," tutupnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP