Polda Metro Bongkar Penyelundupan 17 Kg Sabu dari Afsel Modus Kirim dalam Patung
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 17 kilogram sabu. Jumlah itu diungkap sejak Juli-Agustus 2021.
"Kasus sabu 3 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (4/8).
Yusri menjelaskan, untuk pengungkapan kasus sabu berdasarkan hasil ungkap pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di depan Alfamart, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kuningan Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dengan tersangka atas nama inisial RR dengan barang bukti satu kilogram sabu.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya, bahwa akan ada pengiriman paket barang berisi sabu dari Nigeria, Afrika, melalui jasa pengiriman paket. Tim unit 2 Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan di Bandara Soetta dengan berkoordinasi dengan pihak di Bea & Cukai Bandara Soetta," jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan barang paket tersebut ternyata benar berisi narkotika jenis sabu seberat total 1 kg," tambahnya.
Kemudian, petugas dengan menggunakan mobil ekspedisi langsung mengantar paket tersebut ke lokasi penangkapan. Setibanya di lokasi, ada RR langsung menghentikan mobil tersebut.
"Ketika orang tersebut yang diketahui bernama RR menerima paket dan menandatangani tanda terima, petugas langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Kemudian, beberapa waktu kemudian petugas kembali menangkap dua orang tersangka atas nama inisial DO dan FS alias C. Keduanya ditangkap pada 30 Juli 2021 di Kota Bekasi, dengan barang bukti seberat 16 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam patung binatang.
"Minggu 25 Juli 2021, sekitar pukul 16.00 Wib, anggota Subdit 1 dan Subdit 2 mendapatkan informasi adanya paket berisi Narkotika dari Afrika Selatan. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi ke KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta," ucapnya.
Dari hasil koordinasi, diketahui ada paket AWB nomor 071-40941323 berupa patung berbagai jenis binatang yang dikirim dari Mozambique, Afrika Selatan.
"Setelah diperiksa, di dalam patung-patung tersebut berisi sabu seberat 16 kilogram. Senin, 30 Juli 2021 petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut untuk dikirimkan ke Perumahan Eraska Kranggan, Bekasi dengan nama penerima SL," ungkapnya.
Ternyata, nama dan alamat tersebut adalah fiktif. Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan di lapangan dengan cara penyerahan barang bukti dengan pengawasan (Control Delivery) sekitar pukul 20.00 Wib.
"Tim berhasil menangkap penerima paket tersebut yaitu tersangka DO dan tersangka FS. Hasil interogasi bahwa DO mengaku diperintahkan oleh CN untuk menerima paket patung berisi narkotika tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, petugas meminta DO untuk menunjukkan keberadaan CN. Akan tetapi ia tidak dapat menunjukkan keberadaan DPO tersebut.
"Kemudian DO dan FS berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca Selengkapnya