Polda Metro bongkar sindikat penjual materai palsu hingga ke daerah-daerah
Merdeka.com - Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan meringkus delapan pelaku pemalsuan materai, yaitu DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Para pelaku tersebut diduga telah menjual puluhan ribu lembar materai palsu kepada masyarakat, dan aksinya telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan menerangkan, pengungkapan kasus bermula setelah ada laporan dari tim intelijen perpajakan. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti selama hampir dua bulan penyelidikan.
"Setelah laporan masuk, kami lakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Januari berbuah manis. Kedelapan pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta," ujar Sandy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Dari pengakuan, kata Sandy, para pelaku mengaku beraksi sejak 2015 lalu. Para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Untuk DJ, HK, IS, AS, AF, AT adalah satu kelompok. Sementara PA dan ZF merupakan satu jaringan.
"Materai 6000 itu dijual sama mereka Rp 1.500 lho itu," ujar Sandy.
Lokasi pemasaran para pelaku lumayan besar, lanjutnya, hampir seluruh wilayah di Indonesia menjadi sasaran jualan pelaku, beberapa di antaranya, yakni Makassar, Palu, dan Manado.
"Para pelaku memasarkan materai 3000 dan 6000 palsu tersebut di online shop dan toko kelontong. Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," kata Sandy.
Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya, 63.800 materai 6.000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3.000 serta 6.000 yang sudah dikemas.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti mengungkapkan, tindakan para pelaku jelas merugikan negara. Tepatnya pendapatan untuk kas negara.
"Ini yang saya pegang ada 25.0000 materai 6.000 dijual pelaku Rp 1.500. Yang seharusnya dijual oleh negara Rp 6.000. Dikalikan saja 25.000 materai dengan harga normal Rp 6.000, ketemu harga Rp 150 juta. Dan harusnya itu masuk ke kas negara," ujar Joni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 M.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca Selengkapnya