Polda Metro bongkar sindikat pornografi anak dibawah umur lewat FB
Merdeka.com - Aparat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama 'Officual Candy's Group'. Parahnya, pelaku menjajakan foto anak kecil di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). Di mana Korbannya berusia 4 hingga 8 tahun.
"Jadi anggota menshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa TikTok dituduh eksploitasi anak di Amerika Serikat? TikTok dituduh telah mengetahui bahwa layanan live streaming mereka mendorong perilaku seksual dan mengeksploitasi anak-anak, namun memilih untuk mengabaikan masalah tersebut demi meraih keuntungan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Iriawan menjelaskan perkumpulan cabul tersebut sudah beroperasi sejak September 2016 dan sudah 7.479 anggota yang tersebar di seluruh dunia.
"Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya. Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak-anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B," beber Iriawan.
"Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin," sambungnya.
Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar USD 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member.
"Per-klik dia (pelaku) dapat uang," katanya.
Lebih lanjut Iriawan mengatakan, saat ini akun tersebut sudah diblokir oleh Facebook. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri yang diduga pelakunya berasal dari luar negeri, termasuk para member-membernya.
"Siapa member tersebut, akan kami telusuri, karena banyak pelakunya. Karena ini ada lintas negara, kami akan kerjasama juga dengan FBI," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah handpone berbagai jenis. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1), jo Pasal 45 ayat (1) UU RI. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 / Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan dilakukan sebagaimana laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaMAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaBudi memastikan akan terus melakukan pemantauan 24 jam terhadap puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca Selengkapnya