Polda Metro buka peluang penambahan tersangka KM Zahro terbakar
Merdeka.com - Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus terbakarnya KM Zahro Express, yang memakan korban tewas hingga 23 orang. Saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni nahkoda kapal, M Nail karena melanggar pasal 302 UU Pelayaran.
Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.
"Semua masih kami dalami dahulu siapa yang terlibat, kalau setelah analisa memang ada yang memenuhi unsur akan kami tersangkakan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1).
-
Kenapa kapal terbakar di Cilacap? Ia mengatakan bahwa penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Dimana kebakaran kapal itu terjadi? Kebakaran itu diketahui terjadi di Dermaga 3 PPS Cilacap sekitar pukul 18.45 WIB.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
-
Siapa korban kebakaran kapal di Cilacap? Ia mengatakan, mayat nakhoda itu ditemukan pada Jumat (26/4). Menurut Sarjono, korban meninggal dunia yang merupakan nakhoda salah satu kapal yang terbakar itu langsung dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Cilacap.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
"Atas kewenangan dan jabatannya, nahkoda berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal yang dirasa kurang ketat, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjut hero, Nahkoda dinilai lalai tidak menyesuaikan daftar manifes dengan fakta penumpang yang menaiki kapal.
"Nahkoda dianggap tak menyesuaikan manifes dengan penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, faktanya dia malah memuat 191 penumpang," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaKapal nelayan yang terbakar pada awalnya hanya dua. Namun kebakaran kemudian menjalar ke kapal-kapal lainnya.
Baca SelengkapnyaLima orang penumpang dibawa ke rumah sakit Krakatau Medika Cilegon karena mengalami sesak napas.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut sebelum angkot tersebut terbakar ada lemparan api.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab secara langsung terkait ketidaklayakan kendaraan bus.
Baca SelengkapnyaKebakaran kemungkinan besar bermula dari dek kendaraan di dalam kapal.
Baca SelengkapnyaHasil penelusuran, minibus Gran Max yang terlibat kecelakaan dan terbakar ternyata travel gelap.
Baca SelengkapnyaAkibatnya penundaan keberangkatan, jemaah tersebut harus dipindahkan ke kloter 11.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPenyebab kebakaran masih diselidiki termasuk nilai kerugian dari peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaUntuk mencegah insiden terulang, Garuda Indonesia terus melakukan pengecekan terhadap seluruh armada pesawat yang beroperasi.
Baca Selengkapnya