Polda Metro dan Kementerian ATR Bongkar Sindikat Mafia Tanah Rp70 Miliar di Jakarta
Merdeka.com - Polda Metro Jaya hari ini memperlihatkan hasil penangkapan pihaknya terhadap sindikat mafia tanah, dengan modus bermacam-macam.
Dalam rilis yang diungkapkan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional tersebut, memperlihatkan modus sindikat menggunakan sertifikat palsu dan KTP Elektronik ilegal, yang seolah-olah akan membeli rumah mewah. Adapun rilis tersebut, disampaikan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, total ada 10 tersangka dalam kasus yang terjadi 19 Januari 2019.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
"Para tersangka ada 10 orang. Satu sindikat. Sudah ditangkap dan ditahan sebanyak 7 orang. Satu orang masih jalani hukuman di Rutan Cipinang, 2 orang masih DPO," kata Nana di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Dia menuturkan, modus sindikat ini mencari korban yang hendak menjual rumah mewah. Para tersangka sudah menyiapkan calon pembeli, serta notaris fiktif.
Hal ini membuat korban menaruh sertifikat asli untuk dicek ke notaris fiktif tersebut, kemudian dipalsukan. Sertifikat palsu itu kemudian diserahkan kepada korban.
"Mereka menyiapkan untuk memalsukan sertifikat," jelas Nana.
Selain itu, masih kata dia, sindikat tersebut membuat KTP elektronik ilegal di Dukcapil Pamulang, yang di mana tersangka yang melakukan ini adalah oknum honorer di sana.
Mereka lantas membuat KTP berdasarkan data dari sertifikat asli tersebut. Kemudian menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak lain, dengan harga di bawah pasaran.
"Mereka buat KK, NPWP, dan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan," tutur Nana.
Dia menuturkan, dari hasil kejahatan tersebut, dengan sertifikat palsu dan KTP ilegal, sindikat itu berhasil meraih keuntungan mencapai Rp11 Miliar lebih, yang didapat dari pihak atau seseorang yang menjadi korban mereka sebagai penjamin.
Nana menyebut korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan, ketika ada orang di bulan September, ada pembeli yang asli, dan kemudian dari pihak BPN menyatakan dokumen sertifikat yang dimiliki adalah palsu.
"Korban langsung lapor ke Polisi. Kerugian pun sekitar total Rp85 miliar. Rp70 miliar dari (korban) pemilik rumah dan Rp11 miliar dari yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat itu," jelas Nana.
Sementara Menteri ATR Sofyan Djalil memastikan, pihaknya akan segera mengatasi permasalahan sengketa tanah. "Sehingga hak-hak masyarakat bisa terlindungi," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca Selengkapnya