Polda Metro imbau ormas tak gelar sweeping saat Ramadan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengimbau ormas tak lakukan sweeping saat bulan Ramadan. Jika ditemukan pelanggaran, diimbau untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Untuk ormas yang melihat adanya pelanggaran silahkan laporan ke polisi. Nanti kami tindak lanjuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat (19/5).
Sementara itu, untuk tempat hiburan malam, Argo meminta kepada para pengelola untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata hiburan malam, saat bulan Ramadhan.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Kenapa keramas saat puasa Ramadhan dianjurkan? Keramas saat hendak puasa sangat dianjurkan. Dengan begitu, bisa merasa tenang dalam menjalankan ibadah seperti salat, zikir, berdoa, dan lain sebagainya.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Kenapa penting untuk menjaga aktivitas fisik saat Ramadan? Menjaga aktivitas fisik di bulan Ramadan sangat penting untuk menjaga kesehatan serta mencegah berat badan melonjak.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
-
Apa amalan menjelang ramadhan? Amalan-amalan itu mulai dari mengqadha sholat hingga berdoa dan melakukan hal-hal yang baik menurut Islam.
"Kan ada Perda dan aturan pemerintah."
Tak hanya itu, personel kepolisian juga akan di tempatkan di titik konsentrasi keramaian seperti, pusat perbelanjaan, masjid, pelabuhan, bandara dan pasar.
"Itu kan tempat berkumpulnya orang, kita amankan," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaPatroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca Selengkapnya