Polda Metro Jadwalkan Periksa AGH, Pacar Mario Dandy Hari Ini
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan AG, pacar Mario Dandy. Pemeriksaan AG kali ini merupakan perdana setelah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
"(iya diperiksa) Jamnya masih menyusul ya," kata Kuasa hukum saksi AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Kendati demikian, Mangatta belum bisa memberikan informasi lebih lanjut perihal pemeriksaan terhadap kliennya. Termasuk tempat pemeriksaan apakah akan diperiksa di Polda Metro Jaya atau lokasi lainnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Di mana Alexander Marwata akan diperiksa? Ramadhan mengatakan Alex diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan kasus yang menjerat Firli. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.'Sebagai saksi,' kata Ramadhan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kapan Alexander Marwata akan diperiksa? Pemeriksaan terhadap Alex ini adalah permintaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.'Iya benar atas permintaan pak FB,' ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, (14/12/2023).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Hal itu berkaitan dengan posisi AG yang masih dibawah umur sehingga memerlukan perlakuan khusus dalam proses sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG. Meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).
Sedangkan untuk AG, telah dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca Selengkapnya