Polda Metro Jaya gelar perkara Wakepsek cabul pekan depan
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan mantan Wakepsek salah satu sekolah di Matraman, Jakarta Timur dengan inisial T kepada muridnya, MA (17). Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan menyita sebuah mobil Toyota Avanza milik T.
"Rencananya minggu depan akan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).
Menurutnya, setelah gelar perkara dilakukan, bisa saja status hukum T ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Bukan tidak mungkin, polisi akan meningkatkan status hukum terhadap terlapor dalam kasus pelecehan seksual ini," tutur Rikwanto.
Enam orang saksi yang telah diperiksa yakni, T, MA, AY (Kepala Sekolah), C, A dan SK (guru). Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga MA (17) melaporkan mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T dalam kasus dugaan pencabulan dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.
MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.
Berdasarkan laporan ke polisi, saat menjabat sebagai Wakepsek, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.
Jika terbukti, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaSejumlah saksi akan diperiksa terkait pendalaman dugaan pelecehan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaBerkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca Selengkapnya