Polda Metro Jaya periksa konten unggahan Jonru di Facebook
Merdeka.com - Jonru Ginting tak hanya dilaporkan oleh satu orang atas unggahannya media sosial. Ada tiga laporan yang masuk ke polisi, di antaranya berasal dari Muannas Alaidid dan M Zakir Rasyidin.
Atas laporan-laporan itu, polisi juga akan memeriksa konten unggahan Jonru di akun Facebook-nya. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10).
"Untuk kasus tersangka Jonru itu sudah kita melakukan pemeriksaan saksi. Saksi ahli sudah kemudian saat ini sedang memeriksa konten jadi konten yang bersangkutan sedang kita buka," jelasnya di Jakarta.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Terkait bunyi unggahan yang akan diperiksa, Argo mengatakan akan dibuka di pengadilan. "Kalau postingan nanti kita tunggu di pengadilan saja bunyinya seperti apa," jelasnya.
Konten itu nantinya akan dikaji apakah berkaitan dengan laporan yang masuk ke polisi. Setelah pemeriksaan konten rampung, Argo mengatakan akan dilakukan pemberkasan perkara.
"Nanti kita tinggal menyusun berkas perkara. Nanti kita susun kemudian nanti kita buat resume," ujarnya.
Setelah berkas administrasi rampung akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaOla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan dilakukan sebagaimana laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya