Polda Metro Jaya selidiki penyekapan anak di Hotel Le Meridien
Merdeka.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan lima anak asuh yang dilakukan wanita paruh baya berinisial CW (60) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. CW akan diperiksa besok pukul 01.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Besok makanya nanti kita panggil dan tanyakan jam 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada CW dan mendapatkan informasi dari pengacara jika kliennya akan memenuhi panggilan. CW akan diperiksa di Ditkrimum Subdit 5 Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"Kita udah komunikasikan dan kondisikan dengan pengacaranya. Besok akan datang ke subdit 5," jelasnya.
Argo menambahkan, kelima anak yang diduga dianiaya itu kini berada di save house. Nantinya polisi akan mengkroscek cara pola asuh CW selama mengadopsi lima anak tersebut.
"Kita akan kroscek korban keterangannya kemudian kepada ibu nya. Kita klarifikasi seperti apa? Apakah diadopsi dengan benar atau tidak? Kemudian dari mana asal anak-anak itu? Pokoknya kita perdalam besok termasuk kronologis kejadian dari mulanya juga kita cek," terangnya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). "Pasti kita tetap koordinasikan (KPAI), kemarin yang lapor LPAI kita tetap dengan adanya anak anak kita komunikasikan kita kasih trauma healing kemudian psikolog," ujar Argo.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap lima anak yang diadopsi oleh perempuan berinisial CW (60) ke Subdit Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kelima anak yang diadopsi CW yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
"Jadi memang kemarin kasus itu sudah dilimpahkan kepada kami. Kemungkinan hari ini akan dikirim kepada kami," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (7/3).
Setelah itu, pihaknya akan memeriksa para saksi termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. "Pertimbangannya dilimpahkan ke Polda ya karena kasusnya memang sudah layak ditangani Polda," jelas Azhar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris pengacara keluarga Vina Dewi korban pembunuhan di Cirebon menyentil pihak kepolisian yang belum juga menangkap tiga orang pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca Selengkapnya