Polda Metro Jaya siap terima aduan penipuan kartu kredit
Merdeka.com - Polda Metro Jaya belum mengetahui adanya peraturan baru dari Bank Indonesia (BI) yang melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartunya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
"Kita belum tahu peraturan barunya. Kalau tidak salah itu satu atau dua kali ya digeseknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Dia mengungkapkan, apabila ada korban yang merasa dirugikan atau ditipu atas hal tersebut, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana cara melapor penipuan online ke platform? Jika penipuan terjadi melalui platform e-commerce, media sosial, atau situs web tertentu, laporkan juga ke pihak pengelola platform tersebut.
"Kalau ada laporan kita akan usut tentunya. Ada laporan dari masyarakat kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengakui larangan gesek kartu di mesin kasir memang harus dilakukan. Alasannya, gesek kartu tersebut rentan beresiko dan data nasabah sering disalahgunakan.
Agus menegaskan para pegawai ritel yang ingin gesek kartu di mesin kasir harus izin konsumen terlebih dahulu.
"Nah kalau itu digesek di mesin kasir mungkin niatnya baik tetapi itu bisa mengambil profile dan informasi terkait dengan pemegang kartu. Harus minta izin dulu sama pemegang kartunya," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Rabu (6/9).
Agus menjelaskan para konsumen yang melakukan pembayaran non tunai cukup gesek di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan memasukkan nomor Personal Identification Number (PIN), tanpa harus gesek di mesin kasir.
"Dia tidak boleh untuk dua kali untuk alasan apapun kemudian menggesek di kasir atau di mesinnya kasir atau di sistem yang lain," kata Agus.
Agus meminta pengusaha ritel untuk menghentikan gesek kartu di mesin kasir. Jika masih ada, konsumen bisa melaporkan kejadian tersebut ke bank penerbit atau Bank Indonesia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang mengadu kerap dimintai sejumlah uang ketika mengadu ke hotline tersebut.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka untuk menerima pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca SelengkapnyaPemicu KDRT akibat korban menolak memberikan kartu identitas ke suami untuk dipakai pinjol.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaKominfo akan menindak tegas nomor-nomor yang berupaya menipu masyarakat.
Baca SelengkapnyaPNM Garut mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga desa. Sembari terus melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaHati-Hati Modus Penipuan File Apk ‘Surat Panggilan Polda Metro Jaya’
Baca Selengkapnya