Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya tahan Ratna Sarumpaet

Polda Metro Jaya tahan Ratna Sarumpaet Polisi tangkap Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Usai diperiksa 1x24 jam, mantan anggota Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet, resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Penyidik setelah melakukan penangkapan mulai malam ini, penyidik melakukan penahan untuk 20 hari ke depan,"ujar Argo di Polda Metro, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik. Agar Ratna tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan juga sudah ditandatangani," singkatnya.

Diketahui, Aktivis Ratna Sarumpaet telah ditangkap pihak Kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.

Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya