Polda Metro Jaya tak masalah Komnas HAM buat tim pemantau kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Komnas HAM membentuk tim pemantau penanganan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani kasus tersebut tak masalah dengan keberadaan tim pemantau tersebut.
Hanya saja, Kepolisian ingin agar tim pemantau bentukan Komnas HAM selalu memberikan perkembangan atas pemantauan yang dilakukan.
"Lembaga lain membuat, mencari buat informasi itu tidak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
Namun, Argo menegaskan, tidak semua informasi dari tim pemantau akan ditindaklanjuti. Sebab polisi bekerja berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik.
"Kalau itu fakta hukum, akan kita cek. Kalau asumsi, kita abaikan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim pemantau Komnas HAM memiliki waktu hingga 3 bulan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut. Nantinya, tim itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan juga KPK. Tim pemantau itu sebelumnya telah menemui pimpinan KPK. Tim tersebut diharapkan dapat membantu penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Adapun susunan tim beranggotakan tujuh orang. Tim ini dikepalai oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaKabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan kepolisian masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Selengkapnya