Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan atas tim kuasa hukum Kivlan Zen yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan ini diajukan setelah Kivlan Zen ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
"Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Argo mengatakan, hal ini merupakan hak setiap orang apabila ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini juga, Argo menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Silakan ajukan prapradilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," tegas Argo.
Seperti diketahui sebelumnya, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kivlan merasa keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Hendrik menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya