Polda Metro Jaya terima dua laporan ujaran kebencian Eggy Sudjana
Merdeka.com - Tidak hanya Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari masyarakat terkait ujaran kebencian yang dilakukan Eggy Sudjana. Bahkan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan sekaligus. Laporan tersebut mempersoalkan pernyataan Eggy yang dinilai menyinggung suku, agama ras dan antar golongan (SARA) dan berpotensi memecah belah.
"Untuk laporan di Polda Metro ada dua berkaitan dengan kasus yang kemarin sempat viral, viral di media sosial. Kemudian juga ada ucapan dari Pak Eggy Sudjana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (6/10).
Bunyi ucapan itu tak disebutkan Argo secara rinci. Dia mengatakan ucapan yang dipersoalkan adalah yang terekam di video yang kemudian menyebar secara viral.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai Rocky Gerung menyebarkan ujaran kebencian? Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Ucapan-ucapan yang ada di videonya itu dan dilaporkan oleh ada aliansi advokat," ujarnya.
Saat ini tengah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Argo menambahkan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait kasus tersebut.
"Kita akan mengklarifikasi ke beberapa pihak ya terkait kasus itu apakah benar atau tidak. Kita tunggu saja," jelasnya.
Tanggapan Eggy Sudjana atas pelaporan
Menanggapi pelaporan atas dirinya, Eggy menjelaskan, konteks ucapan yang dia sampaikan itu adalah saat menjadi kuasa pemohon dari penggugat Perppu Ormas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Eggy menegaskan, dia tidak berniat menghina suatu golongan.
"Melaporkan itu soal hak, jadi enggak ada masalah sebagai warga negara melaporkan orang lain. Namun harus dimengerti secara ilmu hukum tempat, waktu, dan deliknya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10) malam.
Eggy menambahkan, laporan itu tidak tepat karena tidak ada unsur motif dari dirinya menghina orang lain. "Tempatnya di pengadilan, dalam arti saya diberi kuasa dalam undang-undang, dalam arti hak konstitusional karena saya sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Ormas," jelasnya.
"Saya dianggap SARA, bagaimana bisa SARA? Orang lagi membicarakan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, kan sila pertama Ketuhana Maha Esa," tukasnya.
Dia meminta, pihak pelapor tidak tersinggung dengan ucapannya karena sidang judicial review di MK adalah forum keilmuan.
"Jadi menurut saya teman-teman dari Hindu kurang cermat melihat persoalan ini. Dengan hormat, jangan cepat tersinggung atau apa, ini forumnya forum keilmuan. Judicial review, uji materi itu berbicara keilmuan, itu ada ilmu sosiologi, ada ilmu hukum itu sendiri. Masak bicara keilmuan dilaporkan ke polisi," pungkasnya.
Baca juga:
Giliran Eggy Sudjana tersandung kasus ujaran kebencian
Dilaporkan ke polisi, Eggy Sudjana dinilai bikin gaduh masyarakat
Eggy Sudjana tak mau penuhi panggilan pemeriksaan terkait Saracen
Eggy Sudjana tegaskan Kodam Brawijaya tak bisa polisikan dirinya
Polisi pelajari kasus ujaran kebencian Eggy Sudjana (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaLisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan kasus ini telah dalam proses penyelidikan.
Baca Selengkapnya