Polda Metro: Kasus Dul beda dengan Rasyid Rajasa
Merdeka.com - Polisi akan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13). Alasannya, anak Ahmad Dhani itu masih di bawah umur.
"Perlakuan khusus itu adalah mengacu atau amanat dari undang-undang tentang perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (9/9).
Rikwanto menjelaskan, kasus yang menimpa Dul ini berbeda dengan Rasyid Rajasa. "Dul di bawah umur, Rasyid cukup umur, jadi beda," ujarnya.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
Dul saat ini masih terbaring lemas di Rumah Sakit Pondok Indah. Ia baru saja siuman setelah menjalani beberapa operasi pasca-kecelakaan.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mewanti-wanti polisi agar tidak mengistimewakan pengusutan kasus kecelakaan ini. Dul mengalami kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas dan beberapa orang mengalami luka-luka.
Adrianus menduga polisi bisa memberi perlakuan khusus terhadap kasus ini seperti kasus anak Hatta Rajasa, Rasyid yang hanya dihukum masa percobaan. "Ini mewakili masyarakat untuk melihat bahwa sekali lagi jangan sampai lalu kalau bicara kasusnya Hatta Rajasa ada indikasi Polri memberikan perlakuan yang berbeda khusus dan lunak. Kalau bisa yang ini jangan lagi," ujar Adrianus. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut Lurah RU segera dipanggil untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaUsai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaBripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca Selengkapnya