Polda Metro: Kawin kontrak tak bisa dipidana
Merdeka.com - Budaya kawin kontrak kerap mendatangkan pro dan kontra. Memang, model pernikahan yang satu ini tidak lazim pernikahan pada umumnya. Bedanya, kawin kontrak adalah pernikahan dengan durasi waktu tertentu. Benar atau salah, tergantung melihatnya dari kaca mata mana. Tapi yang pasti, kawin kontrak tidak bisa terkena hukum pidana.
"Permasalahannya mereka itu (pelaku kawin kontrak) melakukannya secara sadar. Jadi yang buat kontraknya mereka sendiri, nikah beneran, ada saksi ada penghulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (10/12).
Biasanya, yang dilaporkan ke kepolisian itu jika dalam perjalanannya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Yang dilaporkan biasanya KDRT nya, bukan permasalahan kontrak. Contohnya pas kontraknya habis kemudian ada beberapa perjanjian yang tidak dipenuhi, lalu sang istri menuntut tetapi malah dipukuli sama suaminya," ujar Rikwanto.
-
Siapa yang terlibat dalam perkawinan dengan manusia? Neanderthal dan manusia diketahui berkawin di Eropa dan Timur Tengah, bahkan mungkin sejak 250.000 tahun yang lalu. Denisovan, kerabat dekat dari Asia, juga terlibat dalam perkawinan dengan manusia sekitar 50.000 tahun yang lalu.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
-
Kenapa mereka bertunangan? Chris Martin dan Dakota Johnson, Setelah Enam Tahun Pacaran, Kini Tunangan Diam-Diam Menurut laporan dari Page Six, pertunangan antara Chris Martin dan Dakota Johnson terjadi beberapa waktu yang lalu, dengan sumber yang mengungkapkan, 'Mereka sudah begitu jatuh cinta satu sama lain sejak awal bertemu, jadi melangkah ke tahap selanjutnya adalah sesuatu yang tidak terelakkan.'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Jarang ada pelaporan kontrak terkait harta gono gini," tambahnya.
Menurut Rikwanto, berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya budaya kawin kontrak kerap terjadi di wilayah Cianjur dan dilakoni oleh Warga Negara Asing (WNA) bagian timur. "Di Jakarta jarang, yang banyak Jawa Barat daerah Cianjur. Biasanya Warga Negara Asing (WNA), karena wilayah tersebut kerap menjadi tempat transit para imigran-imigran yang akan ke Australia. Kemudian mereka berbaur dengan masyarakat sekitar," tuturnya.
Rikwanto menilai, kawin kontrak merupakan salah satu contoh penyakit sosial yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat. "Ya sama saja seperti seorang oknum yang melakukan pencurian di Ibu Kota lalu hasilnya dibawa ke kampung halamannya. Nah, kawin kontrak ya salah satu contoh penyakit masyarakat yang lain," ucapnya lagi.
Terkait terdapatnya sebuah satu daerah khusus yang melegalkan kawin kontrak, polisi juga tidak bisa serta merta mengenakan mereka pasal perdagangan manusia (human traficking). Sebab, para pelaku melakoninya atas dasar sadar juga ada yang menikahkan.
Satu-satunya cara untuk meredam budaya kawin kontrak, lanjut Rikwanto, ialah dengan cara sosialisasi dari tokoh masyarakat setempat dengan dibantu Bhabinkamtibmas sebagai wakil dari kepolisian. "Harus ada sosialisasi yang intinya jangan cuma ngontrak aja tapi nikah beneran deh," ujar Rikwanto.
Apapun alasannya, menikah secara resmi tetaplah harus dianut oleh masyarakat sebagai warga negara yang patuh hukum. Karena apabila tidak ada payung hukum tentu pasangan kontrak bisa melakukan apapun dan terbebas dari jeratan hukum. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaWanita di Sumba Barat Daya menjadi korban tradisi kawin tangkap.
Baca SelengkapnyaTurut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca Selengkapnya