Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro: Kawin kontrak tak bisa dipidana

Polda Metro: Kawin kontrak tak bisa dipidana Kabid Humas Polda Metro Rikwanto. ©2012 Merdeka.com/rahma

Merdeka.com - Budaya kawin kontrak kerap mendatangkan pro dan kontra. Memang, model pernikahan yang satu ini tidak lazim pernikahan pada umumnya. Bedanya, kawin kontrak adalah pernikahan dengan durasi waktu tertentu. Benar atau salah, tergantung melihatnya dari kaca mata mana. Tapi yang pasti, kawin kontrak tidak bisa terkena hukum pidana.

"Permasalahannya mereka itu (pelaku kawin kontrak) melakukannya secara sadar. Jadi yang buat kontraknya mereka sendiri, nikah beneran, ada saksi ada penghulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (10/12).

Biasanya, yang dilaporkan ke kepolisian itu jika dalam perjalanannya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Yang dilaporkan biasanya KDRT nya, bukan permasalahan kontrak. Contohnya pas kontraknya habis kemudian ada beberapa perjanjian yang tidak dipenuhi, lalu sang istri menuntut tetapi malah dipukuli sama suaminya," ujar Rikwanto.

"Jarang ada pelaporan kontrak terkait harta gono gini," tambahnya.

Menurut Rikwanto, berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya budaya kawin kontrak kerap terjadi di wilayah Cianjur dan dilakoni oleh Warga Negara Asing (WNA) bagian timur. "Di Jakarta jarang, yang banyak Jawa Barat daerah Cianjur. Biasanya Warga Negara Asing (WNA), karena wilayah tersebut kerap menjadi tempat transit para imigran-imigran yang akan ke Australia. Kemudian mereka berbaur dengan masyarakat sekitar," tuturnya.

Rikwanto menilai, kawin kontrak merupakan salah satu contoh penyakit sosial yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat. "Ya sama saja seperti seorang oknum yang melakukan pencurian di Ibu Kota lalu hasilnya dibawa ke kampung halamannya. Nah, kawin kontrak ya salah satu contoh penyakit masyarakat yang lain," ucapnya lagi.

Terkait terdapatnya sebuah satu daerah khusus yang melegalkan kawin kontrak, polisi juga tidak bisa serta merta mengenakan mereka pasal perdagangan manusia (human traficking). Sebab, para pelaku melakoninya atas dasar sadar juga ada yang menikahkan.

Satu-satunya cara untuk meredam budaya kawin kontrak, lanjut Rikwanto, ialah dengan cara sosialisasi dari tokoh masyarakat setempat dengan dibantu Bhabinkamtibmas sebagai wakil dari kepolisian. "Harus ada sosialisasi yang intinya jangan cuma ngontrak aja tapi nikah beneran deh," ujar Rikwanto.

Apapun alasannya, menikah secara resmi tetaplah harus dianut oleh masyarakat sebagai warga negara yang patuh hukum. Karena apabila tidak ada payung hukum tentu pasangan kontrak bisa melakukan apapun dan terbebas dari jeratan hukum. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang Menikah di Kantor Polisi, Begini Penampakannya

Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Mengenal 'Kawin Tangkap', Tradisi yang Membuat Gadis di Sumba Diculik-Diangkut Mobil Pikap
Mengenal 'Kawin Tangkap', Tradisi yang Membuat Gadis di Sumba Diculik-Diangkut Mobil Pikap

Wanita di Sumba Barat Daya menjadi korban tradisi kawin tangkap.

Baca Selengkapnya
Jawaban Anggota Polisi Ditanya 'Apa Bisa Janda Nikah sama Brimob?'
Jawaban Anggota Polisi Ditanya 'Apa Bisa Janda Nikah sama Brimob?'

Turut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.

Baca Selengkapnya
Bantahan Keluarga Kades di Sumsel Usai Viral Video Digerebek Diduga Selingkuh: Mereka Pasutri, Sudah Nikah Siri
Bantahan Keluarga Kades di Sumsel Usai Viral Video Digerebek Diduga Selingkuh: Mereka Pasutri, Sudah Nikah Siri

Kapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya