Polda Metro limpahkan berkas kasus pembunuhan dr Letty ke Kejati
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap satu kasus pembunuhan dokter Letty Sultri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan lalu. Meskipun demikian, hingga saat ini polisi belum menerima jawaban dari pihak Kejati DKI Jakarta soal berkas tersebut.
"Kami belum tahu, apakah berkas telah P21 atau dikembalikan P19," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Steven Tantuman saat dikonfirmasi, Rabu (10/1)
Steven sangat yakin kalau berkas itu akan diterima. Pasalnya, pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti juga saksi yang menunjukkan pelaku bersalah.
-
Bagaimana Polda Jabar yakin Pegi Setiawan adalah pelaku? Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
-
Siapa yang mengkonfirmasi benda itu? Sekarang, Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) telah mengonfirmasi bahwa benda yang menembus rumah Alenjadro Otero adalah bagian dari Stasiun Antariksa Internasional (ISS).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Yakin kasus itu akan segera disidangkan. Kalau sudah dapat ACC, kami segera proses kok (tahap dua)," katanya.
Seperti diketahui, Letty tewas di tempat kerjanya di Azzahra Medical Centre, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11). Letty ditembak sebanyak enam kali oleh suaminya, Helmi. Dugaan kuat tewasnya Letty karena sang suami, Helmi enggan diceraikan. Selama ini rumah tangga keduanya tidak harmonis.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya