Polda Metro minta kubu Jessica tak koar-koar di media
Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, meyakini kliennya bukan pelaku pembunuh mendiang Wayan Mirna Salihin. Yudi bahkan tak segan-segan menuntut balik pihak kepolisian jika nantinya memang terbukti Jessica tak bersalah.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal seolah tak mau ambil pusing. Menurutnya penuntutan lebih baik dari pada berkoar di media.
"Ya silahkan saja (menuntut), memang mekanisme begitu. Tapi saya tidak akan ngomong dan berandai andai hal itu, bahwa saya kan harus optimis sebagai wakil dari penyidik," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3)z
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Iqbal mengungkapkan, penyidik sangat optimis bahwa kelengkapan berkas perkara akan dilengkapi. Menurutnya penyidik masih mempunyai hari dan waktu panjang untuk melengkapi berkas selengkap - lengkapnya.
"Jadi intinya seperti itu. Kalau menuntut ya enggak ada masalah. Negara ini negara hukum ada koridornya, bagus menuntut, jadi tidak usah koar-koar di media, tidak usah. Yang penting kita ada kanalnya semua, ada jalurnya," ujarnya.
"Dalam hal ini polisi sangat siap, tapi tolong dicatat bahwa penyidik yakin. Karena kami dari awal menentukan tersangka, melakukan penahanan dan terus melakukan penguatan alat bukti. Kami yakin, Insya Allah di dalam sebelum perpanjang keempat nanti mudah-mudahan. Kami kan membela kebenaran, mengungkap fakta-fakta yang ada. Insya Allah juga akan P21," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dikarenakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum juga menganggap berkas perkara lengkap (P21).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, geram. Yudi tegaskan akan tuntut balik Polda Metro jika nantinya Jessica memang tak bersalah.
"Ya polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus. Itu kan hak asasi manusia," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaKubu Firli sebelumnya menuding pengusutan kasus dugaan pemerasan upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melindungi tersangka kasus suap rel kereta api, M Suryo.
Baca SelengkapnyaJessica Iskandar mengalami kerugian akibat kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnya