Polda Metro Panggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Sengketa Tanah
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara sengketa tanah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (8/5).
Tubagus menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada pria yang akrab disapa Pepen untuk hadir menemui penyidik pada Jumat (5/3) kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. Menurut keterangan, Pepen sedang berada di luar kota.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menangani kasus Tiko? 'Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7).
"Harusnya Jumat kemarin cuma beliaunya masih di luar kota jadi masih ditunda," kata dia dalam keterangannya, Senin (8/3).
Tubagus tak menjelaskan secara detail terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Pepen. Dia hanya menyebut, kasus sedang ditangani secara perdata di pengadilan.
"Udah berperdata juga sebetulnya, makanya kita minta keterangan cuman karena kapasitas beliau sebagai walkot ada tahapan ada proses," ucap dia.
Tubagus menyampaikan penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pepen. Tubagus menerangkan jadwal disesuaikan dengan kegiatan Pepen.
"Kita nanti lihat (kapan pemeriksaan), karena kegiatannya padat, mungkin karena kapasitasnya hanya sebagai saksi dulu," terang dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaHotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca Selengkapnya