Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro pastikan kasus penipuan diduga libatkan Prasetio Edi masih berjalan

Polda Metro pastikan kasus penipuan diduga libatkan Prasetio Edi masih berjalan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tinjau proyek MRT. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya memastikan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.

"Kasus masih berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Selasa (28/8) malam.

Nico menambahkan, penyidik telah memeriksa Zaini Ismail, mantan Sekda Provinsi Riau yang juga sebagai pelapor.

"Pelapor sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke penyidik," katanya.

Namun, Nico tidak merinci penyelidikan sudah sampai sejauh mana. Ia hanya memastikan, laporan yang dibuat 30 April 2018 lalu dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum tidak jalan di tempat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkret atas laporannya.

"Kami masih proses ya terkait laporan terhadap pak Edi dan tentunya laporan yang diberikan itu kita dalami bukti-bukti terkait dengan apa yang dilaporkan, saksinya apakah ada bukti penyerahan, dan sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkret terkait dengan penyerahan uang itu," jelasnya.

Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail. Politikus PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Zaini melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai pada 30 April 2018. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

"Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi, Senin (7/5).

William menyebutkan, jika motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo yakni mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp 3,2 miliar kepada Prasetyo.

"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan

Keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Mantan Direktur KPK Singgung Upaya Paksa saat Ditanya Dugaan Pemerasan SYL
Jenderal Bintang Dua Mantan Direktur KPK Singgung Upaya Paksa saat Ditanya Dugaan Pemerasan SYL

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon akan Didampingi Pengacara Saat Pemeriksaan Polisi
Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon akan Didampingi Pengacara Saat Pemeriksaan Polisi

Selain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Rahasiakan Pimpinan KPK yang Dilaporkan Peras Mentan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Rahasiakan Pimpinan KPK yang Dilaporkan Peras Mentan Syahrul Yasin Limpo

Enam saksi sudah diperiksa terkait kasus ini, temasuk Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi
Rektor UP Nonaktif Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pastikan Hadiri Panggilan Polisi

Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.

Baca Selengkapnya