Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro pastikan Syahril sudah rencanakan pembunuhan Alika

Polda Metro pastikan Syahril sudah rencanakan pembunuhan Alika Rilis pembunuhan Alika. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan pembunuh Kartika alias Alika, Syahril Sidik, sebagai pelaku pembunuhan berencana. Hal itu karena Syahril sudah menyiapkan pisau dan beberapa perencanaan lain sebelum bertemu dengan korban.

"Dia kami jerat pasal pembunuhan berencana karena telah menyiapkan hal-hal sebelum membunuh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7).

Adapun perencanaan itu, ungkap Awi, yakni pelaku membawa pisau saat bertemu korban. Dan ketika korban sedang berada di kamar mandi usai berhubungan badan, pelaku memindahkan pisau yang ada di tas tersebut ke bawah bantal.

"Dalam pertemuan ini, pelaku tidak membawa uang sepeserpun. Padahal jika berhubungan badan dengan korban, pelaku harus membayar Rp 250.000," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk membawa sepeda motor dan menjemputnya di depan Ramayana Koja, Jakarta Utara. Padahal sebelumnya, pelaku lah yang membawa sepeda motor jika bertemu korban. Sehingga pelaku memang dari awal sudah berniat membunuh korban dan membawa kabur sepeda motornya.

"Jadi alasan pelaku kesal badannya dikatain bau dan dibilang banyak bulu kaya gorila itu bohong. Orang badannya enggak ada bulu kok," tutupnya.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'

AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban

Polisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Bocah SMP Dihabisi Teman Satu Sel di Lapas, Motifnya Sepele
Pembunuh Bocah SMP Dihabisi Teman Satu Sel di Lapas, Motifnya Sepele

Korban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior

Baca Selengkapnya
Terungkap, Motif Istri di Karawang Otaki Skenario Begal Demi Habisi Nyawa Suami
Terungkap, Motif Istri di Karawang Otaki Skenario Begal Demi Habisi Nyawa Suami

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung, Pelaku Sempat Jemur Kasur Usai Membunuh
VIDEO: Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung, Pelaku Sempat Jemur Kasur Usai Membunuh

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku didasari karena sakit hati

Baca Selengkapnya