Polda Metro pastikan Syahril sudah rencanakan pembunuhan Alika
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan pembunuh Kartika alias Alika, Syahril Sidik, sebagai pelaku pembunuhan berencana. Hal itu karena Syahril sudah menyiapkan pisau dan beberapa perencanaan lain sebelum bertemu dengan korban.
"Dia kami jerat pasal pembunuhan berencana karena telah menyiapkan hal-hal sebelum membunuh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7).
Adapun perencanaan itu, ungkap Awi, yakni pelaku membawa pisau saat bertemu korban. Dan ketika korban sedang berada di kamar mandi usai berhubungan badan, pelaku memindahkan pisau yang ada di tas tersebut ke bawah bantal.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
"Dalam pertemuan ini, pelaku tidak membawa uang sepeserpun. Padahal jika berhubungan badan dengan korban, pelaku harus membayar Rp 250.000," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk membawa sepeda motor dan menjemputnya di depan Ramayana Koja, Jakarta Utara. Padahal sebelumnya, pelaku lah yang membawa sepeda motor jika bertemu korban. Sehingga pelaku memang dari awal sudah berniat membunuh korban dan membawa kabur sepeda motornya.
"Jadi alasan pelaku kesal badannya dikatain bau dan dibilang banyak bulu kaya gorila itu bohong. Orang badannya enggak ada bulu kok," tutupnya.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku didasari karena sakit hati
Baca Selengkapnya