Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro periksa 4 saksi di Padang soal dugaan makar Kivlan Zein

Polda Metro periksa 4 saksi di Padang soal dugaan makar Kivlan Zein Kivlan Zein. ©2016 merdeka.com/budy susanto

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro terus mendalami kasus dugaan kasus makar yang menyeret sejumlah tokoh nasional. Penyelidikan polisi berkembang hingga pemeriksaan saksi di Sumatera Barat.

"Pemeriksaan saksi di Padang sudah selesai. Yang diperiksa empat orang, terkait kegiatan safari yang dilakukan oleh tersangka (Kivlan Zein) di Banten," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (16/1).

Sayangnya, Argo belum bisa membeberkan secara rinci mengenai kegiatan safari Kivlan Zein di Banten tersebut. Argo juga pun tidak menjelaskan kaitan kegiatan tersebut dengan dugaan makar yang dilakukan sejumlah aktivis dan tokoh nasional itu.

Tetapi Argo menjelaskan, empat saksi tersebut merupakan pemilik kendaraan yang mengerahkan massa ke Banten, juga panitia yang mengetahui kegiatan safari di provinsi tersebut.

"Ada yang punya bus, ada yang panitia menggerakkan, kan ada semua, koordinator, yang punya bus kan nggak cuma satu, tapi ada dua," katanya.

Sementara itu, Argo mengatakan, pihaknya sedang dalam proses pemberkasan perkara dugaan makar untuk tersangka lainnya yang belum tuntas, lantaran masih banyak saksi yang perlu dimintai keterangan.

"Masih ada saksi yang bakal dipanggil. Pemeriksaannya masih panjang," pungkas Argo.

Seperti diketahui, sebanyak 11 tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan dilakukan sebelum aksi super damai 212 di Komplek Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Polres Jaktim Periksa AG Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Kaitan dengan Penggelapan Mobil Korban?
Polres Jaktim Periksa AG Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada Kaitan dengan Penggelapan Mobil Korban?

Polisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.

Baca Selengkapnya
Diduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro
Diduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro

Dari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
4 Orang Dianiaya Warga di Pati saat Ambil Mobil Rental Miliknya, 1 Tewas dan 2 Pelaku Diamankan
4 Orang Dianiaya Warga di Pati saat Ambil Mobil Rental Miliknya, 1 Tewas dan 2 Pelaku Diamankan

Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.

Baca Selengkapnya