Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro periksa intensif Jakmania terlibat kerusuhan di SUGBK

Polda Metro periksa intensif Jakmania terlibat kerusuhan di SUGBK Jakmania vs Polisi. ©facebook.com/Cornelius Fransiscus Sinaga

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga suporter Persija Jakarta terkait kerusuhan di Gelora Bung Karno (GBK), pada Jumat (24/6) lalu. Ketiganya merupakan pengembangan dari tersangka Oboy yang lebih dahulu ditangkap.

"Ketiganya yakni HJ, K dan I. Mereka kami amankan Minggu (26/6) malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Senin (27/6).

"Jadi update terkait perkembangan kasus kerusuhan GBK memang ada perkembangan. Pertama, untuk J alias Oboy sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari pengembangan J alias Oboy ini kita bisa melakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya ini, HJ, K dan I," ungkapnya.

Orang lain juga bertanya?

"Tiga-tiganya lagi kita periksa intensif perannya yang bersangkutan saat terjadinya kemarin, khususnya saat terjadinya penyerangan saudara J alias Oboy terhadap Brigadir Yudha. Nah yang kita sama-sama lihat fotonya anggota Jakmania menggelar anggota polisi di lapangan," tambahnya.

Meski sudah diamankan, ketiga orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total tersangka dalam kerusuhan tersebut berjumlah 7 orang.

"Jadi total keseluruhan untuk tersangka sebanya 7 orang, kemudian tiga masih pemeriksaan intensif, belum ditetapkan tersangka. Kita masih menunggu 1 x 24 jam," tegasnya.

Sehingga untuk saat ini, lanjut Awi, suporter yang diamankan yakni J, MR, R, I, S, A yuklah dan AF. J terkait kerusuhan, sedangkan sisa enamnya terkait hate speech.

"Kemudian untuk pasalnya sendiri untuk J memang kita terapkan Pasal 170 KUHP. Sedangkan terkait enam orang lainnya yakni cyber crimenya Krimsus memang kita masih seperti kemarin kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan hate speechnya," ucapnya.

"Dari enam tersangka hate speech ini memang rata rata umur 16 tahun hingga 20 tahun. Khusus AF, masih di bawah umur, umurnya baru 16, yang bersangkutan kita tidak lakukan penahanan, kita kenakan wajib lapor. Tentunya proses tetap berlanjut kita kenakan Pasal 27 ayat 4 juncto 28 ayat 2 UU ITE, kemudian kita juncto kan Pasal 45 UU ITE dan kita juncto pasal 160 KUHP," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rekaman Menegangkan, Detik-Detik Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kota Batu
VIDEO: Rekaman Menegangkan, Detik-Detik Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kota Batu

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan ada tiga orang penghuni rumah yang diamankan dan diperiksa karena dugaan terorisme

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Penembakan Relawan Prabowo di Madura Tak Terkait Politik
Polisi Sebut Penembakan Relawan Prabowo di Madura Tak Terkait Politik

"Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik."

Baca Selengkapnya
Usai Penggeledahan, Pejabat Lingkup Semarang Tak Bisa Berkomunikasi dengan Wali Kota Hevearita
Usai Penggeledahan, Pejabat Lingkup Semarang Tak Bisa Berkomunikasi dengan Wali Kota Hevearita

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.

Baca Selengkapnya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya

Sebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Baca Selengkapnya