Polda Metro Periksa Manajer Holywings Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Manager Holywings, Kemang Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Saudara JAS Manajemen daripada Holywings untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (22/9).
-
Kapan tes dilakukan? Melansir dari NewScientist, Jumat (22/11), beberapa tes itu dilakukan di Bumi, sekali sebelum misi dan dua kali setelahnya. Sementara sisanya, dilakukan selama mereka berada di ISS, baik di awal maupun akhir misi.
-
Kapan sebaiknya pemeriksaan jantung? Karena masalah jantung dapat terjadi tanpa gejala dan berpotensi mengancam nyawa, Sari mendorong masyarakat yang berusia 40 tahun ke atas untuk menjalani pemeriksaan jantung.
-
Dimana pengecekan dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
Semestinya, pemeriksaan dilakukan pada JAS dilakukan pada pagi hari. Namun, ia baru akan memenuhi panggilan pada siang atau sore ini.
"Hari ini kami jadwalkan JAS Manager Holywings untuk pemeriksaan tersangka awal memang jam 10.00 Wib pagi, tapi tersangka sampaikan siang ini, akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Krimum Polda Metro Jaya," tutupnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan JAS selaku outlet manager Holywings Kemang, Jaksel sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi menyebut, JAS dinilai mengabaikan aturan berkaitan operasional restoran atau cafe selama masa PPKM Level di DKI Jakarta.
JAS dijerat Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto bersama dengan tim kuasa hukumnya akan berangkat dari DPP Partai PDIP menuju Gedung KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaSemula Alexander dijadwalkan diperiksa pada Jumat (11/10).
Baca SelengkapnyaHasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca Selengkapnya