Polda Metro Perketat Penerbitan TNKB buat Kendaraan Dinas, Ini Persyaratannya
Merdeka.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas mulai memperketat permohonan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi kendaraan dinas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan mulai pekan ini.
"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).
Sambodo menerangkan, syarat-syarat pengajuan TNKB khusus dan rahasia sebagaimana yang diatur dalan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa yang menerima SK Jabatan Fungsional? Mereka adalah guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang lolos seleksi CPNS tahun 2019 dan 2020.
-
Apa yang ditunjukkan tanda tangan dengan inisial nama? Tanda tangan berupa inisial nama menunjukkan seseorang yang menjaga privasi dan cenderung tidak suka bertele-tele. Hal ini juga bisa diartikan sebagai bentuk kepercayaan diri dan aktualisasi diri. Mereka biasanya memiliki harga diri yang tinggi, terutama jika nama depannya lebih ditonjolkan.
-
Siapa yang memakai tanda kepangkatan? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana SK Jabatan Fungsional diserahkan? Pengambilan sumpah dan penyerahan SK tersebut dilakukan Bupati Ipuk di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (23/10/2023).
-
Dimana Menteri ATR menyerahkan sertifikat PTSL? Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah milik masyarakat secara door to door di Kelurahan Jabah, Jumat (4/8).
Berikut persyaratannya:
1. Instansi pemerintah: Harus ada surat permohonan Dirjen atau tingkatan atas lainnya.2. TNI-Polri: Harus diketahui Kepala Satker masing-masing kesatuan.3. Harus mengantongi rekomendasi dari Propam atau Baintelkam atau Dirintelkam Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia," jelas Sambodo.
4. Melampirkan STNK dan BPKB yang sah dan masih berlaku.
"Khusus, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri khusus pelat B. Kalau dia diluar pelat B kita tidak bisa terbitkan. Hanya untuk pelat b di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan fotokopi kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota si pejabat pemohon kendaraan," beber Sambodo.
Ia menegaskan, persyaratan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan. "Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaCara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI membagikan tips mengenali dan ciri-ciri pelat palsu kendaraan dinas TNI.
Baca Selengkapnya