Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Perketat Penerbitan TNKB buat Kendaraan Dinas, Ini Persyaratannya

Polda Metro Perketat Penerbitan TNKB buat Kendaraan Dinas, Ini Persyaratannya Kasus Pemalsuan STNK dan TNKB Kode Pejabat. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas mulai memperketat permohonan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi kendaraan dinas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan mulai pekan ini.

"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).

Sambodo menerangkan, syarat-syarat pengajuan TNKB khusus dan rahasia sebagaimana yang diatur dalan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Berikut persyaratannya:

1. Instansi pemerintah: Harus ada surat permohonan Dirjen atau tingkatan atas lainnya.2. TNI-Polri: Harus diketahui Kepala Satker masing-masing kesatuan.3. Harus mengantongi rekomendasi dari Propam atau Baintelkam atau Dirintelkam Polda Metro Jaya.

"Surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia," jelas Sambodo.

4. Melampirkan STNK dan BPKB yang sah dan masih berlaku.

"Khusus, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri khusus pelat B. Kalau dia diluar pelat B kita tidak bisa terbitkan. Hanya untuk pelat b di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan fotokopi kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota si pejabat pemohon kendaraan," beber Sambodo.

Ia menegaskan, persyaratan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan. "Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," katanya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!

Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.

Baca Selengkapnya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Baca Selengkapnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya

Tidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.

Baca Selengkapnya
Bingung Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK? Ini Caranya
Bingung Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK? Ini Caranya

Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya

Pelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Sopir Fortuner Arogan, Begini Cara Kenali Pelat Dinas TNI Palsu dan Resmi
Buntut Kasus Sopir Fortuner Arogan, Begini Cara Kenali Pelat Dinas TNI Palsu dan Resmi

Puspom TNI membagikan tips mengenali dan ciri-ciri pelat palsu kendaraan dinas TNI.

Baca Selengkapnya