Polda Metro siap hadapi gugatan praperadilan Jessica besok
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan Jessica Kumala Mongso dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2) besok. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal.
"Kita sudah siap. Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Polda Metro telah mempelajari dan siap menghadiri praperadilan," ujarnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).
Menanggapi salah satu tuntutan Jessica, yang menjadi dirinya tersangka oleh penyidik, Iqbal enggan menanggapi hal tersebut. Menurutnya, tim Polda Metro Jaya akan hadapi semua tuntutannya.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
"Kita tidak usah menanggapi, kita akan paparkan di sana. Hakim praperadilan akan mempelajari dan besok bisa sidang. Advokat kita sudah siap dari bidang hukum. Kepala bidang hukum dan timnya," ujarnya.
Menanggapi itu semua, Iqbal menyatakan bahwa pihaknya tidak melanggar aturan, semua sudah sesuai aturan.
"Sejak awal saya katakan, penyidik bahwa seluruh upaya paksa sudah sesuai SOP.
Penetapan tersangka minimal 2 alat bukti sudah cukup itukan sudah diatur dalam KUHP," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan kepada seluruh pasangan calon (Paslon), bahwa menang atau kalah di Pilkada 2024 merupakan keputusan konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebelum pengamanan dimulai telah dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada senpi yang dibawa anggota.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca Selengkapnya