Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro sudah limpahkan berkas perkara Jessica ke Kejati

Polda Metro sudah limpahkan berkas perkara Jessica ke Kejati Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah mengantongi berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso (27) terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27). Berkas tersebutakan ditindaklanjuti selama tujuh hari lamanya.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB kami telah menerima berkas perkara atas nama Jessica dari pihak Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Waluyo mengungkapkan, selanjutnya berkas tersebut akan segera diteliti secara formil maupun materil. Pihaknya memerlukan waktu sekiranya tujuh hari untuk proses tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kami telah menunjuk jaksa peneliti untuk memeriksa isi berkas tersebut. Dan dalam waktu tujuh hari akan dijelaskan hasilnya yang kemudian diketahui apakah berkas itu akan dikembalikan atau cukup," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, apabila berkas tersebut masih ada kekurangan, maka tidak menutup kemungkinan akan P19 atau mengembalikan untuk kembali dilengkapi. Setelah itu ditunggu kembali untuk kelengkapan berkas agar segera di P21.

"Yang jelas nanti pihak kepolisian harus menyerahkan data formil dan materilnya. Data formul yakni tentang tata cara penyidikan, misalnya berita acara penyitaan, mungkin ada surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan," ucapnya.

"Sedangkan materiilnya terkait dengan pasal yang disangkakan, unsur saksinya siapa? Alat buktinya apa? Menghilangkan nyawa orang lain buktinya apa?," jelasnya.

Disinggung praperadilan yang dilayangkan Jessica untuk Polda Metro Jaya, Waluyo enggan berkomentar. "Kita tak mau bicara banyak tentang itu, intinya kita terima berkas perkara dan kita teliti," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan jika berkas perkara tahap satu tersangka Jessica sudah dilimpahkan.

"Berkas tahap pertama sudah. Nanti dipelajari Kejaksaan. Mungkin ada petunjuk-petunjuk. Pelimpahannya kemarin," singkatnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya