Polda Metro sudah limpahkan berkas perkara Jessica ke Kejati
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah mengantongi berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso (27) terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27). Berkas tersebutakan ditindaklanjuti selama tujuh hari lamanya.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB kami telah menerima berkas perkara atas nama Jessica dari pihak Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).
Waluyo mengungkapkan, selanjutnya berkas tersebut akan segera diteliti secara formil maupun materil. Pihaknya memerlukan waktu sekiranya tujuh hari untuk proses tersebut.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
"Kami telah menunjuk jaksa peneliti untuk memeriksa isi berkas tersebut. Dan dalam waktu tujuh hari akan dijelaskan hasilnya yang kemudian diketahui apakah berkas itu akan dikembalikan atau cukup," ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, apabila berkas tersebut masih ada kekurangan, maka tidak menutup kemungkinan akan P19 atau mengembalikan untuk kembali dilengkapi. Setelah itu ditunggu kembali untuk kelengkapan berkas agar segera di P21.
"Yang jelas nanti pihak kepolisian harus menyerahkan data formil dan materilnya. Data formul yakni tentang tata cara penyidikan, misalnya berita acara penyitaan, mungkin ada surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan," ucapnya.
"Sedangkan materiilnya terkait dengan pasal yang disangkakan, unsur saksinya siapa? Alat buktinya apa? Menghilangkan nyawa orang lain buktinya apa?," jelasnya.
Disinggung praperadilan yang dilayangkan Jessica untuk Polda Metro Jaya, Waluyo enggan berkomentar. "Kita tak mau bicara banyak tentang itu, intinya kita terima berkas perkara dan kita teliti," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan jika berkas perkara tahap satu tersangka Jessica sudah dilimpahkan.
"Berkas tahap pertama sudah. Nanti dipelajari Kejaksaan. Mungkin ada petunjuk-petunjuk. Pelimpahannya kemarin," singkatnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya