Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro sudah periksa 7 saksi dalam kasus dwelling time

Polda Metro sudah periksa 7 saksi dalam kasus dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok. Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan suap proses bongkar muat (dwelling time) Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus tersebut melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan.

"Total ada 7 saksi yang kita periksa. Dari Kemendag ada 6 (orang), 1 (orang) dari orang umum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).

Namun, Mujiono tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Saya tidak bisa membahas materi pemeriksaan. Sekarang kita sedang melengkapi berkas perkara ini," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal menyebutkan ada 5 saksi yang diperiksa dan semuanya adalah pihak internal Kemendag, termasuk pejabat.

Mereka adalah Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus di Kemendag yakni Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya