Polda Metro sudah terima surat permohonan penghentian perkara Habib Rizieq
Merdeka.com - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian penyidikan perkara alias SP3 kasus dugaan chat pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein dari kuasa hukum Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut diterima pada Selasa (22/8) kemarin.
"Jadi dari Polda Metro Jaya terutama Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8).
Meskipun demikian, Argo menegaskan kalau penyidik belum tentu menerima permohonan tersebut. "Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan. Pasti penyidik punya pandangan lain apa kasus itu tindak pidana apa bukan. Apa saksi semuanya itu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Sebab, lanjut Argo, keputusan penerbitan SP3 itu nantinya akan menunggu penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara. Sebab, dari gelar perkara itu, permohonan tersebut akan terjawab terima atau tidaknya.
"Kita enggak bisa berandai ya, itu nanti dari hasil gelar perkara. Ini bukan matematika, kita tidak bisa kalkulasi presentase. Tentunya sudah diatur dalam KUHAP untuk kasus penyelesaian SP3 atau dihentikannya suatu kasus. Kan ada bukan merupakan tindak pidana ada kemudian ada kadaluarsa, ada bagian itu," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya