Polda Metro Tambah Jerat Pasal Bani Bayumin, Suami KDRT Istri di Depok
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di Depok, Jawa Barat. Sebab, Putri Balqis si istri yang menjadi korban KDRT malah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sementara, suaminya, Bani Bayumin juga ditetapkan tersangka karena alat kemaluannya rusak usai diremas istrinya.
Setelah didalami ulang, penyidik Polda Metro menemukan peristiwa KDRT yang dialami Balqis kerap berulang. Bahkan, di tahun 2016 peristiwa ini sempat dilaporkan namun, berujung restorative justice.
Berangkat dari berulangnya peristiwa itu, polisi akhirnya menambah jerat pasal terhadap Bani Bayumin. "Kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat (26/5).
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa yang terjadi saat DBD terjadi dua kali? Infeksi dengue yang terjadi untuk kedua kalinya bahkan dapat lebih berbahaya. Menurut dr. Ida, infeksi ulang dengan serotipe yang berbeda cenderung lebih parah dan dapat mengancam nyawa. Kasus-kasus DBD yang berulang dengan gejala yang semakin berat menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap risiko ini.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Setelah dilaporkan kemarin, sehingga kami mencoba melihat apakah ada delik-delik yang lain terhadap istri daripada pelaku ini. oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang," kata dia.
Namun, Polda Metro tidak menutup pintu damai bagi keduanya. "Salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu. Kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," katanya.
Jika berujung tak ada kesepakatan damai, maka penyidik akan langsung mengebut proses pemberkasan kasus tersebut.
"Tetapi apabila tidak tercapai restorative Justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan Mitra maupun tim ahli," kata dia.
"Dan kita akan terus rapat Anev gelar bersama dengan Mitra tadi dan para ahli, mudah-mudahan kita bisa melihat kasus ini secara utuh yang terjadi di Depok ini," Tambahnya.
Kapolda Turun Gunung
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengaku sudah diskusi dengan penyidik Polres Metro Depok selama 30 menit. Dari paparan yang dijelaskan, Kapolda baru mengetahui duduk perkara ini. Kapolda menegaskan agar kasus ini ditangani secara adil.
"Dan setelah saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ada sebab akibat antara suami istri yang saling melakukan kekerasan, satu pihak dan pihak lain. Makanya saya perintah cek Pak Kapolres kenapa penanganannya seperti itu. Dan saya di awal katakan yang adil dana menegakkan perkara," tegasnya.
Berdasarkan prosedur, sambung Kapolda, penanganan yang dilakukan penyidik sudah sesuai. Hanya saja ada asumsi dari warganet mengenai kondisi korban dengan luka parah.
"Dalam kaidah KUHAP masih sesuai prosedur. Hanya mungkin ada asumsi yang dibangun netizen karena gambar ini di-upload di medsos sehingga komentar beragam. Bagi kami perlu turun untuk mengetahui," pungkasnya.
Adapun penjelasan dari kepolisian menyebut, Balqis dijadikan tersangka karena dilaporkan balik oleh Bani Idham, suaminya sendiri. Tudingannya adalah KDRT juga sama seperti yang dilaporkan Balqis terhadap suaminya.
"Dua-duanya (Balqis dan Bani) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap saat Intan mengunggah video aksi kebrutalan suaminya di Instagram pribadinya, @cut.intannabila , Selasa (13/08/2024).
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban kerap menerima kekerasan fisik selama berumah tangga dengan pelaku sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil keterangan, aksi KDRT dilakukan BD terjadi lantaran sikap sang istri yang cemburuan.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana membenarkan kalau video viral dugaan KDRT yang menimpa Selebgram Intan Nabila dan anaknya.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA meminta proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca Selengkapnya