Polda Metro Tarik Kasus IRT Korban KDRT di Depok jadi Tersangka: Terima Kasih Medsos
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ibu rumah tangga (IRT) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok malah dijadikan tersangka. Adalah korban bernama Putri Balqis yang dianiaya suaminya, Banu Idham.
Kasus tersebut diambil alih usai Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto turun langsung ke Mapolres Metro Depok.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
Nantinya, penyidik Polda Metro akan meninjau ulang kasus tersebut secara utuh. Tak lupa, polisi mengucapkan terima kasih atas masukan dari warganet terkait kasus tersebut.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," ujar Trunoyudo.
"Ini menuju kepada apa yang bisa kita lakukan secara optimal bentuk respons dan ini sudah direspons dari awal oleh polres metro depok, namun demikian untuk memberikan suatu adanya rasa yang keadilan diharapkan oleh khususnya para pihak ini menjadi terwujud," sambungnya.
Nantinya kasus KDRT yang viral itu juga akan ditangani oleh Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang dinilai sudah paham betul mengenai UU KDRT. Nantinya juga akan tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang telah menangani kasus ini lebih awal.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan alasan lainnya kasus itu ditangani Polda Metro yang telah menjadi konsen dari Karyoto untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah memberikan atensi kepada Jenderal bintang dua itu.
"Semua menjadi bagian konsentrasi Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menjadi suatu respons yang memang harapan masyarakat harus terwujud untuk rasa keadilan dan lain-lain, ini tentu menjadi konsentrasi beliau," tutup dia.
Cerita Kapolda Metro Ditelepon Mahfud MD
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di Depok mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Kapolda pun turun langsung memantau kasus ini.
"Ini juga semangat dari Menko Polhukam yang sempat menelepon saya, coba diberikan atensi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Polres Depok, Kamis (25/5).
Atensi yang diberikan Mahfud ini pun menjadi perhatian pihaknya juga. Selain itu kasus ini juga mendapat perhatian warganet dan sejumlah tokoh.
"Dan ini menjadi atensi, apapun apalagi ada keluhan dari masyarakat. Apalagi kalau menteri Menko Polhukam sudah menanyakan saya, berarti sudah menjadi atensi betul oleh beliau," ungkapnya.
Saat ini sudah dilakukan penangguhan penahanan terhadap Balqis. Ibu tiga anak itu sebelumnya ditahan di Polres Metro Depok. Sedangkan suaminya tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan. Karena kita semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami mengimbau saat suami karena melakukan pengobatan yang dilakukan istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan, demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sudah lebih baik," tukasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaTujuh dari empat saksi diperiksa polisi di antaranya saat tersangka ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKasus KDRT menurun dalam tiga tahun terakhir, namun polisi menduga angka temuan saat ini bisa jadi belum menunjukkan angka yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaMeski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca Selengkapnya