Polda Metro tegaskan tak ada kriminalisasi di kasus Alfian Tanjung
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono merespon hasil putusan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ustaz Alfian Tandjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan itu belum final.
"Berkaitan dengan vonis bebas Alfian Tanjung dapat dijelaskan bahwa dalam suatu perkara yang diajukan ke Persidangan maka putusan hakim ada yang vonis dihukum dan ada yang bebas. Seperti kasus Alfian Tanjung di PN Jakarta Pusat. Tetapi putusan itu belum final karena masih ada upaya kasasi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5).
Ia menjelaskan, Alfian juga sudah berstatus terpidana bersalah dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu, Argo menegaskan, tidak ada istilah kriminalisasi dalam kasus Ustaz Alfian Tanjung.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
"Alfian Tanjung juga sudah terpidana diputus bersalah dalam kasus di PN Surabaya dan tinggal banding juga dia tetap diputuskan bersalah. Tidak ada kriminalisasi. Sekali lagi tidak ada kriminalisasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan vonis yang diberikan kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas (onslag).
"Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi teman-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5) malam.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya