Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro tetapkan 10 dari 25 pelaku tersangka pengoplos gas

Polda Metro tetapkan 10 dari 25 pelaku tersangka pengoplos gas Gas elpiji 12 kg. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - 10 Orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengoplosan tabung gas di Hutan Karet, Cisauk, Bogor. Di mana saat itu jajaran Jatanras mengamankan 25 orang, pada Rabu (19/10) lalu.

"Sebenarnya kami sudah mengamankan 25 orang dari lokasi pengoplosan tersebut, tapi setelah melakukan pemeriksaan, kami tetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10).

Menurut Hendy, mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya AS sebagai pemilik dan pengelola, M alias TP dan AP sebagai koordinator lapangan, dan BD kordinator petugas terkait. Selanjutnya SF, AL, MF sebagai sopir dan pemasar serta RJP dan RS sebagai kernet.

Orang lain juga bertanya?

Kata Hendy, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 2.931 tabung dengan berat beragam.

"Itu terdiri dari tabung ukuran 50 kilogram 12 tabung, ukuran 12 kilogram 1.038 tabung, ukuran 3 kilogram 1.881 tabung. Itu sudah diamankan di sini," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hendy, pihaknya juga menyita 24 kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut tabung gas kemasan 3 kilogram dan 12 kilogram. Dalam hal ini, pelaku memasarkannya ke kawasan Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Menurut pelaku, telah menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu‎. Tiap harinya ada 20 mobil yang berisi masing-masing 60 tabung gas di pasarkan ke masyarakat. Modusnya tabung kemasan subsidi 3 kilogram seharga Rp 20 ribu disuntik ke tabung kemasan 12 kilogram dan 50 kilogram. Pelaku lalu menjual tabung gas ukuran 12 kilogran seharga Rp 180 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang RI No 8 Tahun 1999, Tentang Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Jo Pasal 30 undang-undang RI No 2 Tahun 1981, Tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya

Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini

Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

Baca Selengkapnya
Operasi 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Narkoba dan Tahan 12 Tersangka
Operasi 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Narkoba dan Tahan 12 Tersangka

Polisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Oplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg dan Dijual hingga Rp200.000
Begini Modus Pelaku Oplosan Gas Melon ke Tabung 12 Kg dan Dijual hingga Rp200.000

Tabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.

Baca Selengkapnya
Respons Cepat Cegah Kelangkaan, Pemprov Sumut Pastikan Stok Gas 3 Kg Dipastikan Cukup
Respons Cepat Cegah Kelangkaan, Pemprov Sumut Pastikan Stok Gas 3 Kg Dipastikan Cukup

Pemprov Sumut merespons cepat masalah kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya