Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Sipir jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Dijerat Pasal Kelalaian

3 Sipir jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Dijerat Pasal Kelalaian Kondisi Hangus Lapas Kelas I Tangerang. ©2021 AFP/Handout/Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah petugas dari Lapas Tangerang yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penetapan tersangka tiga orang yang semuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 3 orang terpenyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/9).

Penetapan tiga tersangka yakni, RU, S, dan Y, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang sudah diperiksa, termasuk sejumlah barang bukti dan ahli.

"Termasuk saksi terlapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat bukti sudah dikumpulkan semuanya," katanya.

Adapun ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan pasal 359 KUHP yang dimana seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dihukum paling lama lima tahun. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP masih didalami penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan proses gelar perkara pekan depan untuk menetapkan tersangka dalam kasus kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Minggu depan akan rilis semua hasilnya, mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (17/9)

Sementara untuk saat ini, Tubagus mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang saat ini masih didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 narapidana.

Pertama Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian. Kemudian, yang kedua adalah Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," tuturnya.

Tubagus pun mengebut sejauh ini, total sudah 34 saksi yang diperiksa dalam kasus kebakaran tersebut. Puluhan orang itu dibagi ke dalam tiga sektor yakni, petugas lapas, warga binaan, dan saksi yang berdampingan. Termasuk petugas juga telah memeriksa sejumlah ahli dan pemeriksaan tambahan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Diadakan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik dan bukti SOP," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang tahanan. Penyidik telah menemukan unsur pidana dan telah menaikkan kasus ke penyidikan namun masih mencari tersangkanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka

Untuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya