Polda Metro yakin kasus kematian Mirna masuk persidangan
Merdeka.com - Perjalanan panjang kasus perkara Jessica Kumala Wongso belum berakhir. Di mana berkas sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap yakin kalau nantinya akan naik di meja hijau.
"Penyidik tetap optimis berkas ini akan P21 sehingga bisa dilanjutkan ke persidangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Senin (9/5).
Namun, kata Awi, misalkan berkas tetap juga tidak dinyatakan lengkap pihaknya siap membebaskan Jessica. Menurut dia, hal itu dilakukan jika dalam 120 hari masa penahanannya penyidik belum bisa juga melengkapi berkas perkara tersebut.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Dia melanjutkan, hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia.
"Nanti akan dilepas, KUHAP kita mengatur demikian. Kalau ini tidak cukup bukti polisi harus fair untuk di SP3," ujarnya.
"Kita terima apapun terjadi ke depannya, tidak cukup bukti penahan lepas kemudian Jessica lapor tidak profesional, kita tindak lanjuti akan kita lakukan investigasi, tidak masalah karena sudah diatur SOP nya sudah ada. Siapa berbuat apa harus bertanggung jawab," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016. Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaTagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca Selengkapnya