Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri Tersangka TPPO berinisial RT. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Nusa Tenggara Barat sedang menangani kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah yang diduga tidak sesuai prosedur. Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.

"Jadi kasus ini pelimpahan dari Bareskrim Polri. Kini kasusnya sudah masuk penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram dilansir Antara, Senin (20/7).

Ni Made mengatakan kasus pengiriman pekerja migran ini dilimpahkan ke Polda NTB, karena "locus delicti", yakni perekrutannya terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Tersangka berinisial RT alias Rani (38), asal Kabupaten Lombok Tengah yang berperan sebagai perekrut pekerja migran dengan korban yang diberangkatkan ke negara Timur Tengah pada 2018 berinisial FJ (24).

"Kegiatan perekrutannya itu di wilayah Pancor, itu pada 2018 lalu," ujarnya.

Modus operandinya, RT menyanggupi permintaan FJ untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura karena usianya masih di bawah standar kerja di negara tetangga ini, yakni 22 tahun. RT memalsukan dokumen pribadi FJ.

"Standar usia pekerja migran bekerja di Singapura itu 23 tahun, saat itu FJ ini usianya masih 22 tahun. Dibuatkan dokumen pribadi oleh RT ini, mulai dari KTP sampai paspor, Dibuatkan itu paspor melancong," ucapnya.

Setelah seluruh data dirinya lengkap, lanjut, Pujawati, dokumen pribadi RT diajukan ke perusahaan tempatnya bernaung, yakni PT Pandu Abdi Pertiwi, yang saat itu berkantor di Kabupaten Lombok Timur.

"Setelah semuanya lengkap, korban diberangkatkan ke Jakarta dan ditampung di BLKLN (balai latihan kerja luar negeri)," ucapnya.

Selama mendapatkan pelatihan, tinggi badan FJ ternyata tidak memenuhi syarat bekerja di luar negeri. Hal tersebut membuat FJ tidak lulus dan tidak mendapatkan sertifikat dari BLKLN.

"Jadi karena tidak lulus, BLKLN mau mengeluarkan FJ, asal RT bayar uang pengganti. Untuk satu orang harganya itu Rp10 juta. Itu katanya untuk biaya pengganti selama pelatihan termasuk, makan, tempat tinggal, sama tiket keberangkatan dari Lombok ke Jakarta," katanya.

Karena itu, RT kemudian menawarkan penebusan FJ di BLKLN ke agen perorangan di Bekasi, bukan ke perusahaannya yang kini dikabarkan telah bangkrut. Setelah menyanggupi untuk membayar biaya tebus di BLKLN senilai Rp30 juta untuk tiga orang yang tidak lulus, FJ akhirnya ditampung kembali oleh agen perorangan tersebut.

"Di sana (agen perorangan) dia kemudian ditawarkan kerja di Turki. Awalnya FJ tidak mau, tapi karena diancam untuk bayar ganti rugi uang tebusan di BLKLN Rp30 juta, akhirnya FJ mau ke Turki," ujarnya.

Selama sembilan bulan bekerja di Turki, FJ bekerja tidak sesuai ekspektasi, melainkan mendapat gaji dipotong dan kekerasan fisik. Bahkan dikatakan Pujawati, tangan kiri korban mengalami luka bakar hingga meninggalkan bekas sampai sekarang.

"Karena tidak betah, sang majikannya yang di Turki mengembalikannya ke agen, dari agen, kemudian mengirim kembali FJ ini ke Irak. Sama juga di Irak, dia dapat kekerasan fisik dari majikannya," ucapna.

Sampai akhirnya, FJ yang tidak betah dengan kondisi tersebut kabur dari majikannya di Irak dan meminta perlindungan ke KBRI. Sepulangnya dari Irak, kasus FJ kemudian ditangani Bareskrim Polri, terhitung sejak 5 Maret 2020.

Kini korban dikatakan masih dalam pemantauan, baik dalam hal kesehatan psikologis maupun fisik. Sedangkan RT, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kini telah menjalani penahanan di Mapolda NTB.

"Jadi sekarang kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen. Nanti setelah semuanya rampung, langsung kita limpahkan ke jaksa peneliti," katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Kasus TPPO Pengungsi Rohingya, Bareskrim Kirim Tim ke Aceh
Usut Kasus TPPO Pengungsi Rohingya, Bareskrim Kirim Tim ke Aceh

Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK

Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca Selengkapnya