Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri
Merdeka.com - Kepolisian Nusa Tenggara Barat sedang menangani kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah yang diduga tidak sesuai prosedur. Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.
"Jadi kasus ini pelimpahan dari Bareskrim Polri. Kini kasusnya sudah masuk penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram dilansir Antara, Senin (20/7).
Ni Made mengatakan kasus pengiriman pekerja migran ini dilimpahkan ke Polda NTB, karena "locus delicti", yakni perekrutannya terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Tersangka berinisial RT alias Rani (38), asal Kabupaten Lombok Tengah yang berperan sebagai perekrut pekerja migran dengan korban yang diberangkatkan ke negara Timur Tengah pada 2018 berinisial FJ (24).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Kegiatan perekrutannya itu di wilayah Pancor, itu pada 2018 lalu," ujarnya.
Modus operandinya, RT menyanggupi permintaan FJ untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura karena usianya masih di bawah standar kerja di negara tetangga ini, yakni 22 tahun. RT memalsukan dokumen pribadi FJ.
"Standar usia pekerja migran bekerja di Singapura itu 23 tahun, saat itu FJ ini usianya masih 22 tahun. Dibuatkan dokumen pribadi oleh RT ini, mulai dari KTP sampai paspor, Dibuatkan itu paspor melancong," ucapnya.
Setelah seluruh data dirinya lengkap, lanjut, Pujawati, dokumen pribadi RT diajukan ke perusahaan tempatnya bernaung, yakni PT Pandu Abdi Pertiwi, yang saat itu berkantor di Kabupaten Lombok Timur.
"Setelah semuanya lengkap, korban diberangkatkan ke Jakarta dan ditampung di BLKLN (balai latihan kerja luar negeri)," ucapnya.
Selama mendapatkan pelatihan, tinggi badan FJ ternyata tidak memenuhi syarat bekerja di luar negeri. Hal tersebut membuat FJ tidak lulus dan tidak mendapatkan sertifikat dari BLKLN.
"Jadi karena tidak lulus, BLKLN mau mengeluarkan FJ, asal RT bayar uang pengganti. Untuk satu orang harganya itu Rp10 juta. Itu katanya untuk biaya pengganti selama pelatihan termasuk, makan, tempat tinggal, sama tiket keberangkatan dari Lombok ke Jakarta," katanya.
Karena itu, RT kemudian menawarkan penebusan FJ di BLKLN ke agen perorangan di Bekasi, bukan ke perusahaannya yang kini dikabarkan telah bangkrut. Setelah menyanggupi untuk membayar biaya tebus di BLKLN senilai Rp30 juta untuk tiga orang yang tidak lulus, FJ akhirnya ditampung kembali oleh agen perorangan tersebut.
"Di sana (agen perorangan) dia kemudian ditawarkan kerja di Turki. Awalnya FJ tidak mau, tapi karena diancam untuk bayar ganti rugi uang tebusan di BLKLN Rp30 juta, akhirnya FJ mau ke Turki," ujarnya.
Selama sembilan bulan bekerja di Turki, FJ bekerja tidak sesuai ekspektasi, melainkan mendapat gaji dipotong dan kekerasan fisik. Bahkan dikatakan Pujawati, tangan kiri korban mengalami luka bakar hingga meninggalkan bekas sampai sekarang.
"Karena tidak betah, sang majikannya yang di Turki mengembalikannya ke agen, dari agen, kemudian mengirim kembali FJ ini ke Irak. Sama juga di Irak, dia dapat kekerasan fisik dari majikannya," ucapna.
Sampai akhirnya, FJ yang tidak betah dengan kondisi tersebut kabur dari majikannya di Irak dan meminta perlindungan ke KBRI. Sepulangnya dari Irak, kasus FJ kemudian ditangani Bareskrim Polri, terhitung sejak 5 Maret 2020.
Kini korban dikatakan masih dalam pemantauan, baik dalam hal kesehatan psikologis maupun fisik. Sedangkan RT, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kini telah menjalani penahanan di Mapolda NTB.
"Jadi sekarang kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen. Nanti setelah semuanya rampung, langsung kita limpahkan ke jaksa peneliti," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca Selengkapnya