Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19
Merdeka.com - Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata mengatakan tersangka yang diduga melakukan pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut seorang perempuan berinisial BE asal Ampenan, Kota Mataram.
"Kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO (daftar pencarian orang)," kata Hari Brata.
Dia menjelaskan BE masuk DPO kepolisian karena tidak pernah hadir ke hadapan penyidik. Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Apa modus penipuan yang terjadi di BRI? Adapun salah satu modusnya adalah melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana modus penipuan yang pernah dialami oleh Agen BRIlink? Modus penipuan yang pernah dialaminya tak hanya satu dua macam. Suatu hari pernah ada seseorang sebelumnya sudah melakukan transaksi pembayaran di gerai milik Marjono. Tak lama setelah transaksi selesai, orang itu kembali lagi. Dia bilang pada Marjono kalau uang yang dikirim barusan belum terkirim ke pemilik rekening tujuan sambil menunjukkan struk pembayaran yang berisi jumlah uang nominal yang dikirim barusan. Marjono tahu itu struk palsu yang sudah diedit oleh orang tersebut.'Untungnya saya punya rekap. Setiap transaksi pembayaran pasti langsung saya catat,' kata Marjono saat ditemui Merdeka.com pada Kamis (7/3).
"Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kita masukkan dalam DPO," ucap dia.
Dalam kasus ini, BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.
"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban," ujarnya.
Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE. Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.
Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.
"Karena ada kontrak kerja, dia minta kita sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp1,2 miliar," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca SelengkapnyaTersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca Selengkapnya